seputar-Medan | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis berbeda kepada dua rekanan pengadaan 6 unit videotron di Disperindag Kota Medan Tahun Anggaran 2013 yang terbukti korupsi sehingga merugikan negara Rp1 miliar lebih.
Kepada Direktur CV Putra Mega Mas, Djohan (50), majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara kepada Ellius selaku Wakil Direktur CV Tanjung Asli yang sidangnya digelar secara in absentia lantaran keberadaannya tidak diketahui, dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ellius juga dibebankan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.059.676.483.
“Dengan ketentuan, apabila terdakwa Ellius tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Immanuel Tarigan dalam sidang virtual di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (8/10/2021)..
Majelis hakim sependapat dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sesuai dakwaan primair.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan (conform). Menyikapi putusan itu, JPU Nur Ainun Siregar maupun terdakwa Djohan dan penasihat hukumnya sama-sama punya hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan banding.
Dalam dakwaan JPU Nur Ainun Siregar, pada tahun 2013, Disperindag Medan mendapatkan pekerjaan pengembangan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) berupa pengadaan 6 unit videotron secara online dan layanan informasi harga melalui sms gratis (sms gateway).
Pada November 2012 atau sebelum proyek tersebut ditenderkan, terdakwa Ellius, Djohan, dan Irvan Syarif Siregar selaku Kabid Perdagangan Disperidag Medan saat itu serta 2 orang dari kalangan swasta yaitu Nanang Nasution dan Fanrizal Darus telah mengondisikan perusahaan yang nantinya keluar sebagai pemenang tender.
Mereka mengikutsertakan dua perusahaan pendamping dari CV Tanjung Asli. Perusahaan yang dipimpin Ellius telah menerima pembayaran pekerjaan seolah progresnya sudah 100 persen. Belakangan terungkap pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Temuan di lapangan, videotron terpasang masih di tiga titik yaitu Pasar Petisah, Pasar Simpang Limun, dan Pusat Pasar. Sedangkan pada tiga titik lain yaitu Pasar Aksara, Pasar Brayan, dan Pasar Kampung Lalang masih berupa pondasi saja.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.059.676.483. (gus)