seputar-Medan | Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Syaiful Bahri warga Jalan Karya III, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia dan Suryadi warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Muara III, Kabupaten Aceh Pidie, Aceh, dihukum masing-masing 11 tahun penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara jual-beli sabu seberat 450 gram.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim Philip dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 PN Medan, Jumat (5/11/2021).
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Fauzan Irgi Hasibuan yang sebelumnya juga meminta agar kedua terdakwa dihukum masing-masing 11 tahun penjara.
Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap pada Maret 2021 di Jalan Budi Utomo Binjai Utara Kota Binjai tepatnya di sebuah warung pada saat sedang duduk-duduk.
Kasus yang menjerat kedua terdakwa bermula ketika Saiful Bahri hendak membeli sabu lalu ia menghubungi Suryadi. Kemudian Suryadi menanyakan kepada Apadi (DPO) apakah memiliki sabu sebanyak 1 kg.
Selanjutnya pada 13 Maret 2021 sekira pukul 18.00, Suryadi dihubungi Apadi dan menginformasikan bahwa sabu yang tersedia hanya 450 gram. Informasi tersebut lalu diteruskan Suryadi ke Saiful Bahri.
Pada 17 Maret 2021, Syaiful Bahri dan Suryadi menemui Apadi di sebuah lokasi di Aceh Pidie, Aceh untuk menjemput sabu. Usai menerima sabu dari Apadi, keduanya kembali bertolak ke Binjai.
Namun di perjalanan, polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan yang telah mendapat informasi adanya pengiriman sabu, mencurigai mobil Avanza BK 1004 IY yang ditumpangi keduanya. Mobil itu lalu dibuntuti polisi hingga berhenti di sebuah warung di Jalan Budi Utomo, Binjai Utara, Kota Binjai.
Setelah mobil itu berhenti, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya petugas menemukan sabu tersebut di dashboard mobil.
Selanjutnya, keduanya bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor polisi. (gus)