seputar-MedanI Satlantas Polrestabes Medan menilang dua unit sepeda motor Harley Davidson karena kedua pengendaranya tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Untuk sementara ini kedua motor gede (moge) itu ditahan di Mapolrestabes Medan.
Dua unit sepeda motor Harley Davidson ‘digelandang’ masuk ke halaman parkir belakang Mapolrestabes Medan pada Kamis (31/12/2020). Dua pria yang enggan membuka helmnya. Kedatangan dua moge itu menjadi pusat perhatian pengunjung. Bahkan tak sedikit yang berfoto sambil duduk di atas joknya.
Dikonfirmasi mengenai keberadaan 2 moge itu, usai konferensi akhir tahun 2020 Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan dengan singkat saja. “(karena) pelanggaran lalu lintas. Setelah dicek, belum dapat tunjukkan surat-surat. (tindakan dilakukan) mengamankan, tilang. Sama saja pelanggaran lalu lintas lain, tak ada yang istimewa,” katanya.
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar mengatakan, kedua sepeda motor itu ditilang di Simpang Jalan Jati, Medan yang jaraknya sekitar 1 km dari Mapolrestabes Medan. Dijelaskanya, kedua pengendara tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah sehingga dilakukan penindakan.
“Pada saat kita tanyakan dokumen yang tak bisa menunjukkan bukan berarti tidak ada. Pengendara tak bisa menunjukkan dokumen yang sah sehingga kita lakukan penindakan. Sementara kita tahan,” katanya.
Menurutnya, keduanya ditilang atas pelanggaran tidak sesuainya plat dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Selain itu, pengendara juga tidak bisa menunjukkan dokumen. “Platnya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri, kemudian juga tidak dapat mengeluarkan dokumen, nah itu yang kita masukkan ke dalam tilang,” ujarnya.(Kabarmedan)