seputar-Medan | Fatur Rahman Zuhri Lubis dan Muhammad Alam Rizky Huseni Lubis, divonis hakim dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya dinyatakan terbukti terlibat sebagai kurir sabu.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Merry Dona dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (29/6/2021).
Hakim dalam amar putusan mengatakan, kedua terdakwa bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hakim.
Atas putusan ini kedua terdakwa masih pikir-pikir atau banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta para terdakwa dihukum masing-masing dengan pidana 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mengutip dakwaan jaksa penuntut umum, pada 4 Januari 2021, terdakwa dihubungi oleh Agung (DPO) dan menawarkan pekerjaan untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada calon pembeli, kemudian terdakwa pun diberikan nomor handphone oleh Agung.
Lalu terdakwa menghubungi orang suruhan Agung yang meminta terdakwa untuk menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Gatot Subroto simpang Pasar Kampung Lalang, Medan. Keduanya lalu bertemu dan terdakwa diberikan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 100 gram.
Sebelum diantar, terdakwa menyimpan sabu itu di rumahnya. Keesokan harinya, terdakwa dihubungi Mahyudin, Hendra Gunawan Ginting, Iswandi, calon pembeli yang merupakan anggota polisi yang menyamar.
Tak lama, terdakwa kembali dihubungi Agung dan menyuruhnya mengantarkan sabu ke calon pembeli tersebut.
Mereka lalu sepakat bertemu di depan Swalayan Maju Bersama, Jalan Brigjen Katamso, Medan. Dari sana mereka bersama menjemput sabu itu ke rumah terdakwa.
Saat berada di salah satu kamar terdakwa, calon pembeli menyuruh terdakwa mengeluarkan sabu. Terdakwa lalu mengambil bungkus plastik yang dilakban putih bening berisikan sabu dari kantong celananya. Setelah itu, terdakwa langsung diamankan. (AFS)