seputar – Medan | Muhammad Joni dan Irwan Saputra keduanya warga Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dihukum masing-masing selama 13 Tahun dan 6 Bulan Penjara dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 7, Jumat (12/11/21).
Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan yang dibacakan hakim Dahlia juga menghukum keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
Sebagaimana fakta yang terungkap bahwa perkara ini bermula saat Muhammad Joni dihubungi oleh Rusli (belum tertangkap), pada 07 April 2021. Ketika terdakwa diminta untuk mengantar sabu masing-masing seberat 1 Kg, ke Jambi, Pekanbaru dan Padang dengan upah Rp10 Juta per kilonya.
Setelah setuju, Muhammad Joni pun mengajak Irwan Saputra apabila berhasil mengantarkan sabu dengan upah Rp30 Juta maka hasilnya dibagi dua yakni sebesar Rp15 juta perorang.
Kemudian, Joni mengambil Mobil Toyota B 2533 BFN lalu keduanya berangkat ke Bireun, Provinsi NAD pada 09 April 2021, untuk mengambil sabu.
Tepatnya pada 10 April ketika mobil rental yang digunakan untuk operasional jasa pengangkutan tersebut diberhentikan oleh keempat Satreskrim Polrestabes Medan di kawasan Jalan Lintas Barat Sibolga-Padangsidimpuan.
Keempat personel Polrestabes Medan, Dude Efni, Matredy Naibaho, Ricardo Siahaan, dan Marzuki Nainggolan langsung mengamankan terdakwa, beserta sabu, handphone.
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Dahlia menanyakan apakah jaksa menerima atau pikir-pikir atas putusan majelis terhadap kedua terdakwa.
Penuntut Kejari Medan Patrecia Pasaribu langsung menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya telah menuntut masing-masing terdakwa selama 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Hal yang sama pun disampaikan kepada pihak terdakwa.(mistar)