seputar – Labusel | Buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan yakni Muhammad Pohan alias Frand (37), warga Dusun I Desa Mampang, Kec. Kotapinang, Kabupaten Labusel diringkus Tekab Polsekta Kotapinang, Sabtu (10/10/2020) .
Dasar penangkapan LP / 137 / Res.1.8 / VII / 2020 / SPKT / SU / LBS / SEKTA KOTAPINANG, tanggal 13 juli 2020, pelapor an. Ahmad Hasairin Hasibuan.
“Benar, Tim Tekab menangkap DPO kasus curat,” ujar Kapolsekta Kotapinang, Kompol S. Sembiring kepada wartawan.
Kronologis singkat, kata Kompol S. Sembiring bermula pada hari Jumat (9/10/2020), sekira pukul 20.00 WIB, Tekab Polsekta Kotapinang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Gunawan Sinurat telah melakukan penangkapan terhadap DPO Muhammad Pohan alias Frand.
Ia ditangkap karena melakukan pencurian 60 lembar seng, 4 buah jendela dan 1 buah pintu milik korban Ahmad Hasairin Hasibuan yang terjadi pada hari Senin (6/7/2020) sekira pkl 10.00 WIB di gudang dan perumahan ladang karet milik korban di Desa Mampang, Kecamatan Kotapinang.
Sebelumnya, DPO Frand melakukan pencurian tersebut bersama dengan tersangka Ruslan alias Komeng yang sudah terlebih dahulu ditangkap. Alat yang dipergunakan oleh tersangka adalah martil dan linggis.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 7 juta.(medanbisnisdaily)