seputar – Jakarta | Postingan Arief Zainnurohman di akun Youtube ‘Aktual TV’ menghantarkan dirinya ke kantor polisi. Pasalnya, konten yang diproduksi oleh direktur TV swasta lokal di Bondowoso, Jawa Timur ini sarat akan muatan hoax dan SARA.
Arief dkk ditangkap di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada Agustus 2021 lalu. Saat ini akun Yotube Aktual TV miliknya telah disita polisi.
Kasus ini terungkap setelah Polres Metro Jakarta Pusat melakukan patroli di dunia maya. Tautan konten video pada akun Youtube ‘Aktual TV’ yang banyak disebarkan di media sosial dinilai telah menimbulkan kegaduhan hingga mengganggu sinergitas TNI-Polri.
Setidaknya sudah ada 765 postingan hoax yang diproduksi oleh Arief Zainurrohman dkk. Dari penyidikan polisi terungkap, Arief Zainurrhman menghasilkan pundi-pundi hingga miliaran dari adsense yang ia terima atas postingan tersebut.
Berikut fakta-fakta penangkapan Arief Zainurrohman, direktur TV Bondowoso yang dirangkum:
1. Arief Zainurrohman Pemilik Youtube Aktual TV
Polisi mengungkapkan sosok Arief Zainnurohman adalah direktur TV swasta lokal di Jawa Timur. Akan tetapi, Arief Zainurrohman memproduksi konten hox tersebut di akun Youtube pribadinya yakni ‘Aktual TV’.
“Pertama memang betul, inisial AZ ini adalah direktur salah satu PT di Jawa Timur, PT media televisi di Jawa Timur,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Yusri menegaskan, Arief ditangkap dalam konteks sebagai pembuat konten hoax di akun Youtube Aktual TV, bukan di stasiun televisi yang ia pimpin. “Kontennya itu memang melalui kanal YouTube ‘Aktual TV,” tegasnya.
2. Arief Zainurrohman Dibantu Tim Kreator
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap 2 pelaku lainnya yakni Muzzamil (M) dan Ahmad Fandi (AF). Keduanya adalah tim kreator yang membantu Arief Zainurrohman dalam memproduksi konten hoax.
“Yang kedua adalah M, ini adalah pengelola channel yang melakukan editing, meng-upload dan konten kreator Aktual TV ini,” imbuh Yusri.
Selanjutnya, tersangka AF merupakan pengisi suara (narator) di Aktual TV. Sedangkan Arief sendiri adalah pemilik sekaligus pembuat ide dalam membuat konten yang akan dimuat di akun YouTube-nya itu.
“AZ sendiri, ini dia pemilik channel ‘Aktual TV’ ini, dia yang buat ide membuat konten mengarahkan dan menyortir hasil editing konten yang akan di-upload di ‘Aktual TV’,” katanya.
3. Produksi Konten Hoax demi Uang
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan motif Arief Zainurrohman memproduksi konten hoax itu demi mencari keuntungan semata.
“Yang cukup memprihatinkan dari hasil pemeriksaan kami, mereka ternyata meng-upload konten-konten provokatif ini dengan tujuan materi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Jumat (15/10).
4. Raup Rp 2 Miliar dari Produksi Konten Hoax
Arief Zainnurohman disebut sudah memproduksi hoax selaam 8 bulan terakhir. Selama itu, Arief Zainurrohman meraup keuntungan yang cukup fantastis.
“Dalam kurun waktu 8 bulan mereka mendapatkan adsense YouTube kurang-lebih Rp 1,8 sampai Rp 2 miliar,” ucap Hengki.
5. Sudah Produksi 765 Konten Hoax
Hengki menambahkan, Arief Zainnurohman ini sudah memproduksi 700-an konten hoax selama 8 bulan beroperasi itu. Postingannya itu bersifat provokatif yang dapat menimbulkan kegaduhan, keonaran, mengganggu keamanan, tapi dalam rangka keuntungan pribadi.
“Kita bisa lihat bahwa dari 765 konten ini ‘Aktual TV’ sudah kita sita akunnya, namun masih tetap kita bisa lihat dan ternyata dari ‘Aktual TV ini disebarkan ke akun-akun lain bahkan tersebar di platform media sosial lain, di-download disebar ke WA, Twitter, dan sebagainya, sehingga ini semakin viral,” ujar Hengki.
6. Pakai Modus Baru untuk Samarkan Jejak
Polisi mengungkapkan penyebaran hoax yang dilakukan oleh Arief dkk adalah modus baru. Polisi menyebut modus baru ini dilakukan untuk menyamarkan jejak digitalnya.
“Yang harus menjadi catatan, ini adalah modus operandi baru dan fenomena baru,” kata Hengki.
Hengki mengungkapkan, tersangka Arief membuat akun yang dibeli dari seseorang. Akun tersebut kemudian dia perbarui dengan nama ‘Aktual TV’.
“Yang bersangkutan ini membuat akun yang diperoleh dari jual-beli akun dari berbagai pihak. Kemudian dibentuk akun baru atas nama ‘Aktual TV’, ini tujuannya agar tidak mudah terdeteksi oleh kepolisian,” ujarnya.
7. Postingan Provokasi Singgung TNI-Polri
Hengki menambahkan, Arief dkk memproduksi konten bernuansa hoax, SARA hingga provokasi terhadao TNI-Polri. “Apa konten-kontennya, di sini terdiri dari fitnah, kemudian adu domba antara TNI dan Polri, kemudian memprovokasi,” ujar Hengki.
Hengki kemudian memperlihatkan postingan hoax dan SARA yang diproduksi oleh Arief dkk melalui slide show. Salah satunya ada postingan foto Dudung dan Fadil yang dibubuhi kalimat ‘B.I.A.D.A.B!!! OWWW TERNYARA SI KEMBAR INI YG DI DALAM MOBIL LAND CRUISE’.
‘BERITA TERBARU HARI INI~DUDUNG ABDURAHMAN KENAK KARMA , TAK BISA MENGELAK LAGI BUKTI DI DEPAN MATA’ demikian judul postingan lainnya.
Kemudian, ada juga postingan terkait Purnawirawan TNI Gatot Nurmantyo. Video itu diberi tulisan ‘PURN.TNI TURUN GUNUNG. KERAHKAN PRAJURIT KEPUNG KEPUNG MABES POLRI’.
8. Tak Terdaftar di Dewan Pers
Dalam kesempatan yang sama, Pakar Komunikasi Henry Subiakto memastikan konten Arief dkk di Youtube Aktual TV ini bukan produk jurnalistik. Akun tersebut bahkan tidak terdaftar di Dewan Pers.
“Aktual TV adalah konten yang ada di YouTube. Tetapi mereka orang yang bukan sebagai pelaku yang sesuai dengan UU Pers atau penyiaran,” kata Henry Subiakto.
Menurut Henry, meski status Arief Zainurrohman diketahui sebagai direktur TV swasta, latar belakang Arief sebagai pekerja media, tidak bisa dilekatkan pada konten di akun YouTube tersebut. Atas dasar itu, Henry menyebut tindakan pidana yang dikenakan kepada Arief Zainurrohman sudah tepat.
“Aktual TV ini nama saja ternyata memang konten YouTube dan saya orang Surabaya dan Jatim dan pernah lihat TV dia (Arief Zainurrohman) ada di Bondowoso TV, konten keduanya berbeda. Tapi memang konten yang beda, kalau kita bicara Bondowoso TV itu pers, tetapi Aktual TV bukan pers,” katanya.
“Ini bukan kebebasan pers, tapi upaya provokasi untuk melakukan kebencian, syiar kebencian pada tokoh atau kelompok tertentu, agama tertentu dan institusi negara. Oleh karenanya, kami dari pakar komunikasi, saya apresiasi Polres Jakpus karena ini sangat berbahaya,” tambah Henry.
Atas perbuatannya itu, Arife dkk dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 atas Perubahan UU RI No. 11 Th 2008 tentang ITE.(detik)