seputar – Toba | Seorang ayah kandung berinisial HM (49) tega mencabuli putrinya berinisial YEM (17) hingga berulang kali di rumahnya di Desa Narumonda II, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
Kasubbag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir menerangkan, HM melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya sejak 18 Juni 2017 dan terakhir pada 20 Juni 2021. Berdasarkan laporan istrinya pelaku tertuang dalam LP/B/333/VIII/2021/SPKT Polres Toba/Polda Sumut, tanggal 31 Agustus 2021.
“Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari istri pelaku,” kata Iptu Bungaran Samosir dikutip dari sindonews, Rabu (14/9/2021).
Ia mengatakan, perbuatan pelaku awalnya terbongkar, setelah putrinya bercerita kepada ibunya. Dan ibu korban langsung membuat laporan polisi.
“Saat itu korban melihat ayahnya mencampurkan sesuatu ke dalam minuman di rumah. Lalu korban meminum, hingga akhirnya ia terasa mengantuk dan pergi ke kamar untuk tidur. Namun setelah bangun tidur, korban hendak buang air kecil tetapi ia merasa pedih, korban juga terasa pusing dan badan juga pegal-pegal,” tuturnya.
Korban, ungkap Iptu Bungaran Samosir, tidak mengingat berapa kali ayahnya melakukan hal yang sama kepadanya. Namun kejadian tersebut berawal dalam kurun tahun 2017.
“Dan kejadian yang sama terulang lagi, pada Maret 2021 dan 20 Juni 2021. Ayah korban membuat minuman yang sama, pada saat itu korban tidur sendirian di kamar dan tidak sadar lagi apa yang terjadi,” sambungnya.
Dalam keadaan setengah sadar, sambungnya, korban merasakan ada dua tangan yang berukuran besar yang mirip dengan tangan ayahnya meraba-raba punggung korban, namun ia tidak bisa membuka mata dan merasakan apa-apa lagi. Hingga korban terbangun dan mengalami pusing dan sakit saat hendak buang air kecil.
Pelaku, ujar Iptu Bungaran Samosir, tega melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri untuk dapat memuaskan dan melampiaskan nasfu birahinya. Akibat perbuatan ayahnya terhadap putrinya, korban merasakan sakit pada alat kelaminnya dan korban pun merasa ketakutan bertemu dengan ayahnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D subs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara di tambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtua.(sindo)