seputar-Medan | CN, wanita berusia 19 tahun berurai air mata saat memberikan kesaksian di persidangan yang digelar di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/6). Ia mengaku dijual oleh ibu kandungnya sendiri, HSN (42) dengan harga Rp350 ribu untuk melayani nafsu pria hidung belang.
CN awalnya terlihat ketakutan saat mulai memberikan kesaksian di hadapan hakim. Melihat itu hakim anggota, Merry Dona, menyemangati CN. Hakim Merry Dona meminta agar korban bersikap tenang dan jangan menangis.
Saat mulai ditanyai hakim, mata korban masih terlihat berkaca-kaca. “Apa yang dibilangkan mamak sampai mau disuruh mamak untuk bertemu laki-laki dan disuruh tidur dengan laki-laki,” tanya Merry Dona kepada korban.
“Gak, ada. Mamak bilang ini untuk cari makan. Aku tanya suruh ngapain, kata mamak cari laki-laki,” kata CN.
Atas bujukan ibunya, korban yang mengaku sudah menikah ini, menurut saja. Kemudian oleh ibunya dipertemukanlah dengan laki-laki yang akan ‘membeli’ korban untuk melayani jasa seks. “Kami dipertemukan dekat ruko di Jalan Pancing, laki-lakinya dua orang. Kemudian dibawa ke hotel,” kata korban.
Hakim Merry Dona lalu menanyakan korban, apakah ada tarif tertentu yang dipatok ibunya saat menjual dirinya ke lelaki. “Ada bu, Rp350 ribu,” jawab korban.
Namun, kata korban, uang tersebut bukanlah untuk dirinya melainkan, diambil ibunya kembali dengan alasan untuk biaya makan.
Korban mengaku sebenarnya tak mau melakukan pekerjaan itu. Namun ia takut dengan ibunya. Ia tak mau melawan karena takut berdosa melawan orangtua.
“Masak seorang ibu kandung menjual anaknya kandungnya seperti ini. Sebenarnya kamu benci gak dengan dia,” tanya Merry Dona. “Sebenarnya benci bu, tapi takut dosa,” jawabnya.
Sementara, mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, kasus ini bermula pada Januari 2021. Saat itu HSN alias Nona didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks.
Kemudian HSN mengarahkan ke CN yang merupakan anak kandungnya untuk melayani nafsu lelaki hidung belang tersebut. HSN memperkerjakan korban sebagai pekerja seks sudah berjalan selama 7 tahun.
Setelah HSN dan lelaki tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks yang dilakukan oleh korban sebesar Rp350.000, kemudian HSN dan korban bersama lelaki hidung belang tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Medan.
Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp350.000 sebagai upah pelayanan jasa seks kepada korban yang diterima oleh HSN.
Kemudian HSN ke luar dari kamar hotel dan menunggu korban di lobi hotel. Namun, pada saat HSN menunggu, datang petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap HSN.
Polisi juga menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp350.000 dari HSN yang diakui HSN adalah uang yang diterimanya dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pelayanan seks.
JPU mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan diancam dalam Pasal 296 KUHPidana. (AFS)