seputar – Siantar | Personel Satnarkoba Polres Siantar dikabarkan meringkus oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi berinisial ETPS, yang berdinas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Simalungun.
Ceritanya, Kamis (14/10/21) sekira pukul 02.00 WIB, Satresnarkoba Polres Siantar melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Melanthon Siregar Gang Cisadane Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Saat digerebek, satu orang personel Polres Simalungun berada dalam rumah. Adapun barang bukti yang diamankan dari rumah oknum polisi tersebut yakni, uang Rp500 ribu, 3 unit Hp merek Nokia, Samsung dan Infinix, serta 13 paket sabu.
Penggerebekan itu dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Siantar menerima laporan dari masyarakat, bahwa di rumah Brigadir ETPS sering melakukan pesta narkoba.
Selanjutnya, personel Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Brigadir ETPS berikut barang bukti sabu dari kamar tersangka. Tersangka diamankan bersama barang bukti ke Satresnarkoba Polres Siantar guna penyidikan lanjut.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Kristo Tamba mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir Polisi ETPS. “Iya, masih dalam pemeriksaan ya Bang,” kata Kristo, Kamis (14/10/21) sore.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui siapa saja yang ikut ditangkap bersama Brigadir ETPS oleh Satnarkoba Polres Siantar.(mistar)