seputar – Tapsel | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat (26/3) malam menahan oknum DS, Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel Ardian melalui Tim Penyidik Kasi Intel Saman Dohar Munthe, Jumat (26/3/2021) malam.
Tersangka juga dinilai tidak kooperatif. Soalnya, kata Kajari, saat pemeriksaan dan dipanggil sebagai saksi, tersangka tidak hadir.
“Sehingga tim penyidik menerapkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan akan melakukan kembali tindak pidana. Akhirnya tersangka ditahan,” jelasnya.
Hasil penyidikan Tim Pidus Kejari Rachmatullah, di TA 2019 tersangka diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan Rp200 juta lebih Dana Desa. “Tambah Rp600 juta lebih di TA 2020,” kata Ardian.
Modusnya, kata Ardian, saat tahapan pencairan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (2019-2020) tersangka DS disebut-sebut hanya mencairkan anggaran rutin kepada bendahara.
“Sedangkan sisanya diduga dikelola oleh tersangka. Hebatnya, laporan pertanggungjawaban juga diduga fiktif atau seolah-olah kegiatan dilaksanakan padahal disinyalir tidak ada,” tambahnya.
Selain ditahan, tersangka DS dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 tentang perubahan atas tindak pidana pemberantasan korupsi.(antara)