seputar-Medan | Terdakwa Zulchairi Fauzi alias Fauzi (33) warga Jalan Pelajar Timur No. 24, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menjadi perantara jual-beli narkotika jenis sabu seberat 10 gram.
Dalam sidang yang berlangsung secara teleconference (online), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terioda Hutagaol menuturkan bahwa kasus ini bermula pada hari Rabu tanggal 22 April 2020, ketika terdakwa berada di Jalan Seksama, Medan, lalu terdakwa dipanggil oleh Anto (belum tertangkap/ DPO).
“Kemudian Anto mengatakan, kau antarkan dulu ini (sambil memberikan sebungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat paket sabu seberat 10 gram netto, pembelinya ada di Jalan Air Bersih Ujung, nanti kau ambil uangnya Rp5 juta, kau pegang aja dulu, nanti aku ngambilnya darimu, untuk upahmu nanti Rp200 ribu,” jelas Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Aimafni Arli di Ruang Cakra IX, Senin (30/11/2020).
Selanjutnya terdakwapun menghubungi pembeli yang dimaksud Anto dan membuat janji untuk bertemu di pinggir Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Lebih lanjut, setelah bertemu, terdakwapun menyerahkan satu bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat paket sabu seberat 10 gram. Seketika itu juga terdakwa langsung ditangkap polisi dan barang bukti disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Jaksa mengakhiri persidangan. (AFS)