seputar-Medan | Sarpin (49), mantan Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/6/2021).
Lelaki yang sempat masuk dalam daftar pencarian orangg (DPO) Kejaksaan ini didakwa melakukan korupsi Dana Desa (DD) yang merugikan negara hingga Rp960 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sepstian Tarigan menilai perbuatanĀ Sarpin memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meminta supaya majelis hakim menghukum terdakwa Sarpin dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp250 juta, subsidar 4 bulan kurungan,” tuntut Jaksa dalam persidangan.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim diketuai Mian Munthe menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Dalam sidang sebelumnya Sarpin sempat menangis di persidangan. Karena selain diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai kepala desa, dia juga digugat cerai sang istri.
“Dia (istri) yang menggugat cerai yang mulia. Saya sangat menyesal yang mulia. Saya masih punya tanggungan 3 anak. Satu masih kuliah. Menangis mereka karena saya dipenjara,” kata Sarpin.
Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa menyuruh Kiki Romanto Susilo selaku Bendahara Desa Bulungihit mencairkan dana desa secara bertahap.
Selaku Kepala Desa Bulungihit, Sarpin menggunakan dan mengelola sendiri anggaran yang telah dicairkan dari rekening Kas Desa Bulungihit pada Periode Juni 2019 hingga November 2019 tersebut tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Labura terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016 sampai tahun 2019 pada Desa Bulungihit terdapat kerugian negara sebesar Rp967.274.848,54.
Perlu diketahui bahwa terdakwa sempat sembunyi selama sebulan setelah statusnya ditetapkan sebaggai tersangka. Sarpin berhasil diamankan pada Senin (23/11/2020) oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intel Kejati Sumut bersama Tim Kejaksaan Agung RI di tengah perkebunan sawit, tepatnya di Dusun Blimbingan, Desa Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru. (AFS)