seputar – Medan | Personel Polsek Medan Timur menangkap pasangan suami istri pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra milik Nazaruddin Samium (56) yang sedang parkir di Masjid Baiturrahman Medan.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, Senin (28/6), mengatakan kedua tersangka yang diamankan adalah RIS (31) dan DAS (33) warga Jalan Bahbolon Kampung Bicara, Kota Tebing Tinggi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi Senin (21/6) sekira pukul 16.10 WIB. Saat itu korban sedang melaksanakan shalat Ashar di Masjid Baiturrahman dan sepeda motor miliknya diparkir di halaman masjid.
“Setelah shalat korban tidak melihat lagi sepeda motornya, dan membuat laporan ke Polsek Medan Timur,” ujarnya.
Arifin mengatakan, setelah kedua tersangka berhasil mengambil sepeda motor milik korban, selanjutnya menjualnya kepada Bocin (37) di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang seharga Rp 1.500.000.
“Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan kedua tersangka untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.
Ia menjelaskan, hasil interogasi terhadap tersangka RIS telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali. Yang pertama tahun 2016 dan mendapat hukuman 2 tahun penjara. Kedua tahun 2018 dan mendapat hukuman tiga tahun penjara.(antara)