seputar-Tapsel | Seorang pria berinisial IED (42) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjadi calo penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dalam aksinya pelaku yang merupakan warga Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, berhasil memperdaya belasan orang korban dan meraup uang ratusan juta rupiah.
“Ada 14 orang korbannya. Ada yang dari Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Sibolga dan daerah lainnya,” kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, melansir SuaraSumut.id, Rabu (17/11/2021).
Roman mengatakan, penangkapan IED berdasarkan laporan salah satu korban berinisial SD. Kasus ini berawal pada Sabtu 2 Desember 2019.
Korban mendapatkan kabar bahwa pelaku bisa membantu meloloskan orang untuk masuk PNS di Kemenkumham. Korban lalu mendatangi kediaman pelaku.
“Di kediaman pelaku, korban menyerahkan berkas dan uang Rp150 juta. Pelaku lalu memberikan selembar kwitansi penerimaan yang ditandatangani olehnya,” katanya.
Sekitar tiga bulan kemudian, kata Roman, korban menghubungi pelaku untuk menanyakan perkembangan soal penerimaan CPNS tersebut.
“Pelaku lalu menjawab agar korban bersabar karena penerimaan sedang dalam pengurusan,” katanya.
Pada 6 Februari 2020 pelaku sempat menghubungi korban dan meminta agar dikirimi uang Rp5 juta untuk biaya penyesuaian ijazah. Korban kembali mengirimkan uang yang diminta pelaku.
Namun hingga Maret 2020 tidak ada realisasi atas janji-janji pelaku. Korban yang merasa tertipu kemudian membuat laporan ke Polres Tapsel pada 22 Maret 2020.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di salah satu rumah kontrakan di Medan pada 11 November 2021. Sebelumnya, ia ditetapkan menjadi DPO oleh Polres Tapanuli Selatan.
“IED dipersangkakan dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (suarasumut/gus)