seputar – Cianjur | AW (21), seorang guru ngaji di salah satu madrasah di Kampung Sipon, Desa Karawangi, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap 5 siswinya. Bahkan, pelaku sempat melakukan threesome bersama dua siswinya.
Aksi itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu satu tahun terhadap korbannya yang berusia 13-14 tahun. Orangtua korban pun melaporkan hal ini ke polisi.
Aksi tersangka ini dilakukan usai anak-anak perempuan selesai mengaji. Dengan dalih mengabdi kepada guru, satu per satu korban diajak ke ruangan dan disuruh menonton video porno melalui handphone.
Selanjutnya pelaku menyuruh korban melakukan oral sex. Bahkan tersangka sempat melakukan aksi pencabulan dengan dua korban perempuan dalam satu ruangan.
“Terpengaruh video. (korban-red) 5 orang, tapi berbeda waktu semua. Ada yang langsung berdua,” katanya di Mapolres Cianjur, Selasa (16/2/2021).
Di hadapan petugas, tersangka mengakui segala perbuatannya. Perbuatan bejadnya ini dilakukan lantaran terpengaruh video porno yang seringkali ditontonnya. Setiap kali hasratnya timbul, tersangka langsung membawa salah satu korban ke ruangan seusai mengaji dengan dalih ada pelajaran khusus untuk mengabdi kepada guru.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochmad Rifai menyebut, selain menangkap tersangka, petugas juga menyita lima gamis wanita, lima celana panjang dan satu buah handphone.
Kapolres Cianjur menuturkan, tersangka AW dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka AW terancam hukum minimal 5 tahun jadi bisa ditahan. Hukuman maksimal 15 sampai 20 tahun dan denda Rp5 miliar,” tutur Kapolres.(okezone)