seputar – Simalungun | Manajer PT Bridgestone, Husni (42) bersama 3 securiti Hendri Syahputra (36), Hendrik Sahputra Damanik (37) dan Sony Prabudi Lubis (41), masing-masing dituntut pidana penjara selama 7 bulan.
JPU Dedy Chandra Sihombing SH dari Kejaksaan Negeri Simalungun mempersalahkan terdakwa melanggar Pasal 351 (3) jo 55 (1) ke-1 KUHP. Tuntutan jaksa dibacakan dalam persidangan PN Simalungun yang digelar secara virtual, Kamis (15/4).
Para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Youvanry Aldriansyah Purba hingga tewas. Korban merupakan maling yang sudah melakukan pencurian di rumah terdakwa Husni.
Menurut jaksa Dedy Chandra Sihombing SH, antara keluarga korban dengan para terdakwa sudah melakukan perdamaian.
Berdasarkan fakta persidangan, menurut jaksa, korban masuk ke rumah terdakwa Husni pada Minggu, 27 Desember 2020 di kompleks perumahan staf PT Bridgestone Dolok Merangir. Saat itu, terdakwa Husni bersama keluarganya baru saja pulang dari bepergian.
Saat masuk ke dalam rumah, anak Husni bernama Alif masuk ke ruang makan dan melihat korban memakai baju kaos miliknya. Lalu anak terdakwa teriak, sehingga terdakwa Husni langsung melihatnya.
Korban duduk di ruang dapur dan memakai kalung milik saksi Wirda Caprina (istri Hs). Lalu diteriaki maling dan korban berusaha kabur tapi terjatuh.
Saat itu terdakwa langsung menimpa korban dengan kakinya dan mengikat bagian kaki korban dengan tali pinggang yang diberi anaknya. Dibantu 3 terdakwa lainnya yang merupakan securiti turut mengamankan korban.
Meski sudah diikat di bagian kaki, korban terus meronta dan berusaha melawan. Lalu para terdakwa menginjak injak korban, memukul bagian kepala dan wajah korban hingga tak berdaya.
Tak hanya itu, Husni juga memukul bagian kepala korban dengan telenan (kayu sebagai alas untuk memotong bahan masakan) yang ada di dekat korban saat itu. Lalu petugas Zulfan Nasution dan Santoso datang mengamankan korban yang sudah tidak berdaya.
Hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal sesuai visum No: 093/IV/UPM/I/2021 yang dibuat dokter di RSUD Djasamen Saragih.
Salah satu terdakwa yang didampingi pengacara dari LBH Perjuangan Keadilan Fransiskus Silalahi, secara lisan memohon kepada hakim agar hukumanya diringankan. Karena menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Juga sudah berdamai.
Untuk pembacaan putusan, hakim A Hadi Nasution SH, Aries Ginting SH dan Mince Ginting SH menunda persidangan hingga Kamis mendatang. Persidangan dibantu panitera M Ramli.(hetanews)