seputar – Jakarta | Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo disebut jaksa terbukti membantu upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di red notice.
“Supaya majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor. Kedua, menghukum terdakwa pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dan menghukum terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Prasetijo disebut jaksa menerima USD 100 ribu. Perbuatan Prasetijo disebut jaksa dilakukan bersama Irjen Napoleon Bonaparte yang kala itu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.
“Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo menerima uang sejumlah USD 100 ribu,” kata jaksa.
Adapun hal yang memberatkan untuk Prasetijo adalah perbuatan Prasetijo tidak mendukung program pemerintah bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme. Serta perbuatan Prasetijo disebut merugikan institusi hukum.
“Sedangkan hal meringankannya terdakwa meminta maaf ke institusi Polri dan masyarakat, terdakwa sopan,” kata jaksa.
Dalam sidang ini, Prasetijo berperan sebagai seseorang yang mengenalkan Tommy Sumardi rekan Djoko Tjandra ke Irjen Napoleon. Jaksa menyebut Tommy meminta tolong ke Napoleon agar red notice Djoko Tjandra terhapus.
Setelah urusan red notice selesai, Prasetijo disebut menerima uang dari Tommy Sumardi. Dalam sidang, Prasetijo juga mengaku menerima uang USD 20 ribu dari Tommy Sumardi.
Selain itu, jaksa juga meminta hakim menolak justice collaborator (JC) yang diajukan Prasetijo. Jaksa menilai Prasetijo tidak memenuhi syarat sebagai JC.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor mengadili untuk memutuskan, menyatakan permohonan terdakwa untuk JC tidak diterima,” kata jaksa.
Atas dasar itu, Prasetijo disebut jaksa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(detik)