seputar-Medan | Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap pengiriman paket pisang sale berisi sabu seberat 831 gram dari Medan ke Pasuruan, Jawa Timur via titipan kilat.
Dalam kasus ini, BNNP Sumut bekerja sama dengan BNNP Jatim berhasil mengamankan seorang kurir berinisial KA alias Mbah warga RT 06 RW 02, Kelurahan Genengan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Pasuruan.
Tersangka beserta barang bukti sabu kini sudah ditahan di Mako BNNP Sumut Jalan William Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial dalam siaran persnya Selasa (23/2/2021) pagi menyampaikan, terungkapnya penyeludupan sabu dengan modus pengiriman paket pisang sale via titipan kilat ini berawal pada Jumat (5/2/2021).
Saat itu Bidang Pemberantasan BNNP Sumut mendapat informasi dari petugas Regulated Agent PT Apollo Bandara Kuala Namu tentang adanya sebuah paket yang dicurigai sebagai narkotika jenis sabu-sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Bidang Pemberantasan BNNP Sumut langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan,“ terang Atrial.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa paket tersebut berupa kardus berisikan tas ransel yang di dalamnya terdapat pisang sale yang dibungkus dengan plastik warna biru.
Di antara pisang sale tersebut terdapat satu bungkus kristal putih yang dikemas dengan plastik bening dan dilapisi plastik warna hitam. Setelah diperiksa dengan alat Truenarc ternyata benar kristal putih tersebut mengandung methampetamine/sabu dengan berat 831 gram.
“Rencananya paket tersebut akan dikirim menggunakan jasa pengiriman TIKI dengan oleh tersangka KA alias Mbah dari Medan dengan penerimanya atas nama Ibu L dengan tujuan RT. 06, RW 02, Kelurahan Genengan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur,“ ujar Atrial.
Selanjutnya terhadap paket tersebut petugas BNNP Sumut melakukan control delivery sesuai alamat yang dituju di Provinsi Jawa Timur.
“Setelah berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman TIKI Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dan BNN Jawa Timur, Jumat (5/2/2021) sekira pukul 14.20 WIB tersangka KA alias Mbah datang mengambil paket yang sedang dalam pengawasan tersebut hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka,“ ujar Atrial.
Kepada polisi, tersangka KA alias Mbah mengaku narkotika tersebut dipesannya dari seseorang berinisial J (DPQ) di kawasan Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Paket narkoba itu kemudian dijemput sendiri oleh tersangka KA alias Mbah dan dikirim melalui TIKI dan diambil sendiri juga oleh tersangka di Pasuruan.
“Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan lagi oleh tersangka ke wilayah Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari pengakuannya aksi penyeludupan narkoba via TIKI ini sudah 3 kali berhasil lolos. Sedangkan untuk tersangka berinisial J masih dalam pengejaran,“ tutup Atrial. (gus)