seputar-Medan | Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) mengagalkan peredaran 5,5 kg sabu, yang dikendalikan dari Lapas Klas 1 Labuhan Deli, Kota Medan, Rabu (17/2/2021).
Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap satu orang kurir sabu berinisial IRD di Jalan Medan-Tanjung Pura, Desa Paya Kerupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait penyelundupan sabu di Kabupaten Langkat.
Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor. Namun saat akan diamankan, pengendara Honda Vario itu langsung kabur dengan memacu motornya dengan kecepatan tinggi.
“Namun pelarian pelaku berhasil digagalkan setelah polis menabrak sepeda motor pelaku,” ucapnya.
Setelah terjatuh dari motornya, pelaku kemudian diamankan petugas. Selanjutnya, petugas menggeledah barang bawaan pelaku dan menemukan lima bungkus teh China seberat 5 kg.
“Tak hanya itu, kami juga menyita satu bungkus sabu ukuran kecil seberat 0,5 kg,” ujarnya.
Kepada petugas, tersangka IRD mengakui barang tersebut merupakan barang bawaannya. Dia mengakui diperintahkan oleh seorang narapidana berinisial MB untuk mengambil sabu tersebut di Desa Panto, Kecamatan Jambu Aye, Aceh Utara.
“Untuk proses lebih lanjut, tersangka saat ini kami amankan di BNNP Sumut untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Petugas menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau pidana mati. (inews/gus)