seputar-Medan | Tangis Elvrina Makmur Caniago alias Pipit pecah saat bersaksi di persidangan dalam kasus pembunuhan dua wanita yang dilakukan suaminya, Aipda Roni Syahputra, anggota Polres Pelabuhan Belawan.
Dengan berurai air mata, Pipit menceritakan kronologi kejadian itu di hadapan majelis hakim diketuai Hendra Sutradodo, di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Kota Medan, Senin (12/7/2021).
“Saya kaget pak hakim selama 16 tahun menjalin rumah tangga saya tidak pernah melihat suami saya begini,” tuturnya.
Elvrina mengaku ia sempat melihat suaminya membawa dua orang ke dalam rumahnya. “Saat itu saya membuka pintu pagar rumah karena suami pulang. Setelah dibuka, saya melihat dari luar ada dua orang di dalam mobil suami,” terangnya.
Setelah turun dari mobil, suaminya langsung menariknya masuk ke dalam kamar dan dikunci hingga keesokan harinya. “Jadi malam itu saya dikurung di kamar sampai besok pagi baru dibuka. Setelah dibuka saya langung disuruh mandi,” ucapnya.
Setelah selesai mandi ia lalu diperintahkan suaminya masuk ke mobil. Sementara suaminya masih di dalam rumah. “Jadi saya disuruh masuk duluan ke dalam mobil tapi saya lihat dari spion mobil suami seperti menggerek dua bungkus plastik besar ke dalam bagasi mobil,” ungkapnya.
Saat itu ia melihat satu bungkusan tersebut diletakkan suaminya di bagian tengah mobil. “Jadi satu bungkus itu diletakkan di bangku tengah, saya kaget ternyata itu manusia tetapi saya tidak tahu apakah hidup apa enggak saya hanya melihat dari spion mobil sedikit, hidungnya sudah dikapasi,” bebernya.
Setelah itu suaminya membawa mereka pergi ke daerah Perbaungan. “Kami pergi ke Perbaungan, saya gak tau nama daerahnya. Saat itu suami berhentikan mobilnya di semak-semak dan membuka bagasi mobil lalu kembali menggerek plastik itu,” tuturnya.
Saat itu ia melihat bahwa yang dibuang suaminya di Perbaungan adalah seorang yang lebih besar daripada orang yang ada di tengah. “Di Perbaungan itu yang besar pak hakim yang dibuang yang di bangku tengah masih kecil belum dibuang,” terangnya.
Setelah membuang satu bungkus plastik besar di bagasi mobil, suaminya kemudian membawa mereka ke Batang Kuis. Di sana ia melihat suaminya membuang bungkus plastik yang disimpan di bawah jok mobil dan membuang mayat yang diletakkan suaminya di bangku tengah.
“Yang kecil dibuang di daerah Batang Kuis pak hakim, di sana ia juga buang sebuah hanphone dan satu kantong plastik di bawah jok mobil tapi saya tidak tahu isinya apa,” akunya.
Setelah pulang dan sampai di rumah, Pipit mengaku diancam sang suami untuk tidak memberi tahu siapapun atas apa yang ia lihat pada hari kejadian. “Saya diancam pakai keris pak hakim, kalau saya lapor saya juga akan dibunuh,” ucapnya sambil menangis terisak.
Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa menjelaskan bahwa Aipda Roni Syahputra telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana merampas nyawa orang lain yakni korban Riska Pitria dan Aprila Cinta.
Jaksa mengatakan, awal mula kasus ini dikarenakan terdakwa tertarik dan tergoda dengan penampilan Riska Pitria sehingga timbul niat terdakwa untuk mengajak keluar dan menyetubuhinya, dengan terlebih dahulu membuat suatu rencana.
Terdakwa juga memanipulasi sebuah cerita dan berjanji bertemu dengan Riska Pitria. Namun, Riska Pitria membawa seorang teman Aprilia Cinta untuk menemaninya.
Karena perbuatannya itu terdakwa terancam pidana Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana. (AFS)