seputar – Tebingtinggi | Sebanyak 7 orang yang mengaku perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan pemerasan di Jalan Sutomo, Komplek Kantor Pos, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara. Korbannya M (32) yang merupakan anggota TNI.
Penangkapan para oknum itu terjadi pada Sabtu (13/2/2021) oleh Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.
Ketujuh orang yang diamankan polisi yakni IS (30) warga Desa Penggalangan, Tebing Syahbandar, Serdangbedagai yang mengaku dari KNPI dan TO (42) warga Desa Bandar Tengah, Bandar Khalipah, Serdangbedagai dari FKPPI.
Lalu ada ES (44) warga Dusun IV Desa Penggalangan, Tebing Syahbandar, Serdangbedagai yang mengaku Ormas PBB dan WT (42) warga Dusun III Desa Binjai, Tebing Syahbandar, Serdangbedagai mengaku dari AMPI.
Kemudian AH (49) warga Dusun VI Desa Paya Pasir, Tebing Syahbandar, Serdangbedagai mengaku dari MPI), Zul (56) warga Dusun VI Desa Paya Pasir, Tebing Syahbandar, Serdangbedagai mengaku dari IPK.
Terakhir, AA (44) warga Dusun VI Desa Penggalangan, Tebing Syahbandar, Serdangbedagai mengaku dari IPK).
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan membenarkan adanya penangkapan dalam OTT terhadap 7 pelaku pemerasan.
Pemerasan itu jelas AKP Joshua Nainggolan, dilakukan ketujuh pelaku dengan modus minta bantuan merehab kantor masing-masing ormas maupun OKP. Mereka masing-masing meminta Rp2 juta.
Jika bantuan tidak diberikan, mereka melarang beroperasi 2 unit truk yang dipekerjakan korban untuk mengangkut kayu Rambung di Desa Tanah Besi, Serdangbedagai.
“Korban yang tidak memiliki uang sebanyak permintaan para pelaku, akhirnya melakukan negoisasi,” ungkap AKP Joshua.
Korban dan para pelaku pun sepakat bertemu di belakang Kantor Pos Jalan Sutomo. Pelapor yang sudah menginformasikan soal pemerasan itu, sudah menyiapkan dana yang diminta para pelaku walaupun jumlahnya tidak sesuai dengan permintaan awal.
Pelapor memasukkan uang tersebut ke dalam amplop, masing-masing amplop berisi uang tunai Rp 1 juta dengan total Rp 6 juta.
Saat proses penyerahan uang tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Tebingtinggi langsung melakukan penangkapan dan memboyong ketujuh pelaku berikut barang bukti ke Polres Tebingtinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 368 ayat 1 dari KUHPidana dan ancaman hukuman di atas 5 Tahun, ujar AKP Nainggolan. Ketujuh pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebingtinggi.(digtara)