seputar-Medan | Bendahara Puskemas Glugur Darat Kota Medan berinisial EW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran (TA) 2019.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pengusutan penyidik yang sudah naik ke tahap penyidikan.
“Penyidik Pidsus Kejari Medan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN TA 2019 pada Puskemas Glugur Darat Kota Medan ke tahap penyidikan. Hasilnya, sudah ada satu orang yang ditetapkan tersangka berinisial EW,” tandas Kepala Kejari (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Bondan Subrata kepada wartawan, Jumat (19/2/2021) pagi.
Bondan menyebut, EW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 4 Februari 2021.
“Potensi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp2.789.533.186,” sebutnya.
Meski begitu, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Selanjutnya, penyidik akan segera mungkin melimpahkan berkas kasus ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan agar tersangka diadili.
“Tersangka belum dilakukan penahanan lantaran baru mengalami kecelakaan. Tapi tidak tutup kemungkinan, setelah sembuh nanti tersangka akan ditahan,” pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Sleman ini. (AFS)