seputar – Medan | Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap awal mula terjadinya dugaan pencabulan oleh oknum anggota Polsek Kutalimbaru terhadap istri seorang tersangka. Polda menyebut hal itu berawal dari pengungkapan kasus narkoba.
“Memang benar ini diawali dari pengungkapan kasus narkoba. Setelah itu, ini penangkapannya tanggal 4 Mei 2021,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
“Ditangkap ada dua tersangka laki-laki dan satu diamankan yang pada saat itu identitasnya belum diketahui,” tutur Donald.
Donald tidak menjelaskan secara detail siapa yang diamankan itu. Namun, dia mengatakan setelah adanya pengaduan resmi dari pengacaranya, pihaknya lalu mendalami kasus itu.
“Nah setelah kemarin ada pengaduan resmi dari pengacaranya, ini baru kita dalami, sesuai dengan yang dilaporkan kepada kita,” ujar Donald.
Donald mengaku selain para tersangka itu, saat penangkapan kasus narkoba, pelapor juga ikut diamankan oleh aparat Polsek Kutalimbaru. “Pada saat itu pelapor ikut diamankan,” ucap Donald.
Donald menyampaikan saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan. Jika peristiwa itu terbukti, oknum Polsek Kutalimbaru itu bakal dipecat.
“Kita masih melakukan pemeriksaan dulu, karena ada beberapa saksi-saksi yang harus kita minta keterangan, kalau memang nanti keterangan nya terbukti, tentu sanksinya adalah kita lakukan kode etik dengan sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” terang Donald.
Donald pun menyebut petugas masih mendalami apakah ada kesepakatan hingga si pelapor mau dijemput oleh oknum itu di kos-kosannya. Sejauh ini, kata Donald, pelapor belum menjelaskan secara detail terkait hal itu.
“Ini masih kita dalami. Kalau dari keterangan pelapor sendiri bahwa memang untuk saat ini belum menjelaskan secara rinci apa kira- kira alasannya sehingga mereka bisa bersama- sama di dalam hotel untuk melakukan persetubuhan. Ini masih didalami,” jelas Donald.
Selain itu, Donald menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan. Diduga benar si korban dalam kondisi hamil. “Pada saat itu sesuai dengan keterangan yang kita dapatkan memang si korban dalam kondisi hamil,” ucap Donald.
Kapolda Tindak Tegas
Sementara Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mempertegas bahwa jika terbukti, oknum itu akan ditindak tegas oleh Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
“Jika terbukti oknum-oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran ataupun ketidakprofesionalan dalam melakukan tugas dan mencederai institusi Bapak Kapolda secara tegas akan melakukan tindakan-tindakan hukum yang tegas terhadap setiap personel,” ucap Hadi.
Hadi mengaku saat ini Kapolsek beserta kanitnya telah ditarik dan dibebastugaskan. Lalu, 6 anggota Polsek Kutalimbaru pun ikut dibebastugaskan untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat ini pun Kapolsek, kanit itu sudah ditarik dan dibebastugaskan dari jabatannya karena terkait dengan tanggungjawab serta pengawasan termasuk 6 anggota yang juga dibebastugaskan dan ditarik dalam rangka pendalaman pemeriksaan,” tutur Hadi.
Sebelumnya, personel Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), diduga melakukan pemerasan dan pencabulan terhadap istri seorang tersangka. Personel itu diperiksa Propam Polda Sumut.
“Anggota (Polsek Kutalimbaru) betul sedang dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (25/10).
Korban dugaan pemerasan dan pencabulan ini merupakan istri dari salah satu tersangka kasus narkoba. Dia belum menjelaskan detail identitas personel yang diperiksa.(detik)