seputar-Belawan | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Belawan memusnahkan 23 kontainer berisi barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai melanggar administrasi, Rabu (10/2/2021) di halaman Kantor Bea dan Cukai Belawan Jalan Anggada 2, Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Barang yang dimusnahkan tersebut terdiri atas bawang impor asal Myanmar dan buah pinang asal Indonesia yang ditolak negara tujuan ekspor.
Kepala KPPBC Belawan Tri Utomo Wibowo menyebutkan potensi kerugian negara karena tidak dipungutnya bea masuk, cukai dan pajak dari barang yang dimusnahkan ini senilai Rp257 juta lebih.
Menurut Tri didampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Belawan Donny Agung Fajar Muliaman barang ilegal tersebut dilakukan penindakan dikarenakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 53 (4) Jo Pasal 68 (1a), Pasal 68 (1b) Jo Pasal 77 (1), dan Pasal 69 (c).
Pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil penindakan di wilayah kerja KPPBC Belawan yakni penindakan terhadap barang impor ilegal dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, jelas Tri
Pihaknya yaitu KPPBC Belawan, Polri, Kejaksaan, Balai Karantina, Pelindo 1 terus berkomitmen dan telah membangun sinergi yang baik untuk melakukan penertiban terhadap barang impor ilegal dan penyelundupan barang lainnya.
Pemusnahan barang sitaan milik negara tersebut dihadiri Kapolres Pelabuhan Belawan, Kejaksaan Negeri Belawan, dan sejumlah pejabat instansi terkait. (DP)