seputar – Taput | Tiga pemuda asal Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, diamankan Polres Tapanuli Utara (Taput) ketika melintas di Jalan Tarutung-Balige, Desa Sipahutar, Kecamatan Sipaholon, Tapanuli Utarta, Sabtu (22/5/2021) pagi.
Dari hasil penggeledahan di dalam mobil Honda Jazz BK 1866 DB yang dikendarai, petugas mengamankan 5 bal bungkusan berisi 30,5 Kilogram daun ganja kering siap edar.
Para pelaku yang diamankan masing-masing SH (25) dan FK alias F (19) dan Put (18), semuanya warga Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh mengatakan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan sekira pulul 09.00 WIB, di saat petugas melakukan Operasi Yustisi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Marhusa Panggabean, tepatnya Simpang Salib Kasih, Kecamatan Siatas Barita, Taput.
Selanjutnya petugas menghentikan mobil Jazz merah BK 1866 DB yang dikendarai tiga pelaku. Namun para pelaku melarikan diri, sehingga memancing kecurigaan petugas sehingga dilakukan pengejaran hingga ke arah Jalan Medan.
Sejumlah personel Polsek Sipoholon kemudian mengejar kendaraan dimaksud dan ditangkap di Jalan Tarutung-Balige. “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30,5 kilogram daun ganja siap edar,” terang Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan ganja tersebut ke seseorang di Kota Pematangsiantar. “Pengakuan ini masih kita dalami termasuk asal dan akan kemana tujuan barang narkoba dikirimkan,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, ketiga remaja tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 subsidair Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(medanmerdeka)