seputar – Jakarta | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap buron kasus penipuan bernama IR Burhanuddin tadi malam di Jakarta Pusat. Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penipuan terhadap PT WIKA Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana.
“Ya betul,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (6/10/2021).
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi merinci lebih lanjut perihal kasus dugaan penipuan ini. Andi mengatakan tersangka terlibat dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan sebesar Rp 233 miliar.
“Tersangka IR. Burhanuddin, yang merupakan buronan Dittipidum Bareskrim dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 233 M,” tutur Andi.
Andi mengungkapkan ada dua perusahaan yang menjadi korban dalam dugaan penipuan ini. Dia menyebut Burhanuddin menjual lahan yang sudah diagunkan pada pihak PT Bank QNB Indonesia Tbk.
“Korban dari buronan ini adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Modus operandi: menjual lahan yang sudah diagunkan pada pihak QNB,” terangnya.
Adapun perkara penipuan ini telah bergulir sejak 2016 lalu. Burhanuddin sendiri ditangkap Selasa (5/10) malam pukul 21.00 WIB di sekitaran Jakarta Pusat.(detik)