seputar – Jakarta | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mendalami laporan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai terkait kasus dugaan rasisme.
Pigai dilaporkan oleh kelompok Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) ke Bareskrim Polri pada Senin (4/10).
“Termasuk laporan terhadap saudara Natalius Pigai itu diterima, dipelajari oleh penyidik, tentunya akan diambil langkah-langkah oleh penyidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Rabu (6/10).
Rusdi menyampaikan nantinya penyidik bakal mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait laporan ini.
Tujuannya, untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam dugaan rasisme yang dilakukan oleh Pigai.
“Untuk menilai apakah ada tindak pidana atau tidak ada tindak pidana, kalau ada tindak pidana tentunya akan dilanjutkan prosesnya, kalau memang tidak ada tindak pidana tidak akan dilanjutkan oleh penyidik,” tutur Rusdi.
Diketahui, laporan terhadap Pigai teregister dengan nomor LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Oktober 2021.
Kelompok BaraNusa melaporkan Pigai atas dugaan melakukan tindak pidana penghinaan atau ujaran kebencian dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
“Natalius Pigai itu sudah sering terpeleset dan rasis. Apalagi sekarang lebih tajam lagi. Melakukan fitnah keji terhadap Presiden Jokowi. Hal itu menurut kita sudah tidak bisa lagi dibiarkan,” kata Ketua Umum BaraNusa, Adi Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (4/10).
Terkait laporan ini, kuasa hukum Pigai, Marthen Goo menyatakan bahwa kliennya bakal mengikuti proses hukum yang berlaku. “Kami tetap ikuti prosesnya,” ucap kuasa hukum Pigai, Marthen Goo.(CNN)