seputar-Medan | Bukan hanya membahayakan diri sendiri dan orang lain, tapi juga masyarakat bahkan negara. Itulah kenapa Kejari Medan mendukung penuh dan siap menjalankan perintah undang-undang perampasan harta kekayaan para pelaku kejahatan tindak pidana narkotika.
Hal tersebut ditegaskan Kajari Medan melalui Kasi Intel Bondan Subrata pada acara KAUM SHOW Season II Korsp Alumni Advokat Universitas Muhammadiyah (KAUM) mengangkat tema, ‘Merampas Harta Terpidana Narkotika’, yang diselengarakan di Hotel Madani Medan, Jumat (3/9/2021) sore.
Menurut Bondan, perampasan harta kekayaan para pelaku kejahatan narkotika itu mengacu kepada Pasal 97 dan Pasal 136 UU Narkotika.
“Di pasal 97 misalnya ada kewajiban tersangka maupun terdakwa untuk memberikan keterangan harta bendanya dan juga kerabatnya yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Bondan.
Kemudian di Pasal 136 disebutkan bahwa harta bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh dari kejahatan narkotika wajib dirampas untuk negara.
Pembicara lainnya, DS Siregar mewakil Kasat Narkoba Polrestabes Medan mengatakan, kejahatan narkotika sebagai kejahatan yang luar biasa menjadi kewajiban bersama untuk memberantasnya.
Karena itu, menurutnya sudah menjadi keharusan harta kejahatan terpidana narkotika untuk dirampas. “Haruskah harta terpidana narkoba itu dirampas? Jawabnya harus. Sebab, kalau kita lihat peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan,” ucapnya.
“Kalau kita biarkan harta itu tidak dirampas mungkin kasus narkoba ini tidak akan ada henti-hentinya,” sambungya.
Polrestabes Medan dalam hal ini, kata dia, telah menerapkan perampasan harta kejahatan narkoba, diantaranya melakukan penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kejahatan narkoba di tahun 2013 dan 2018 dengan menyita berupa aset mobil dan tanah.
Diakuinya, menyita dan merampas harta kekayaan narkotika sering mengalami kesulitan. Banyak tantangan dan rintangan yang dihadapi kepolisian selaku penyidik.
“Termasuk perlawanan yang dilakukan pihak-pihak tertentu. Kemudian kita juga harus menyelamatkan masyarakat dari bandar narkoba. Pesan dari Kasat Narkoba, ke depan kita akan tetap menerapkan kasus pencucian uang terhadap bandar narkoba apapun rintangan dan tantangannya,” tegasnya.
Mewakili Kepala BNNP Sumut Kabid Pemberantasan Kombes Pol Senpama Sitepu SH MH, menyampaikan, merampas atau merampok harta kekayaan hasil kejahatan narkotika tidak bisa berdiri sendiri.
“Kejahatan tindak pidana pencucian uang itu tidak bisa berdiri sendiri, dia diikuti tindak pidana penyertanya, yakni tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya telah melakukan berbagai strategi dalam mengurangi permintaan narkotika dan membuat efek jera para pelaku. Salah satunya membuat efek jera dengan cara memiskinkannya dengan merampas seluruh harta kejahatan narkotika.
“Kalau dia pengguna, korban penyalahguna rehab dia. Tapi kalau dia pengedarnya atau bandarnya miskinkan dia, karena dia sudah efek obat itu. Dia hanya perlu uang sebagai bagian dari bisnis,” ungkapnya.
Pada acara tersebut, juga dihadirkan pemateri lain diantaranya praktisi hukum sekaligus Ketua DPC Ikadin Medan Dr Azwir Agus SH MHum dan dari Akademisi Dr Alpi Sahari SH MHum.
Dalam paparan keduanya juga mendukung penuh langkah aparat penegak hukum menerapkan UU TPPU untuk dapat merampas harta para pelaku kejahatan narkotika.
Sementara Ketua KAUM Mahmud Irsad Lubis didampingi Ketua Divisi Infokom Eka Putra Zakran SHMH kepada wartawan mengaku puas dengan paparan para narasumber sehingga menambah khazanah baru buat penegakan hukum, terutama dalam hal pemberantasan narkotika dan perampasan harta pelaku kejahatan narkotika.
“Kita sangat puas dengan para narasumber, mereka ahli di bidangnya, meski acara ini sederhana singkat namun apa yang kita harapkan sudah terpenuhi, terima kasih buat narasumber,” ujar Irsad. (AFS)