seputar – Tapteng | SH (40), ayah tiri pembakar tangan anak ditahan aparat kepolisian setelah dilaporkan pihak keluarga ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).
“Ayahnya ini kesal karena anaknya itu katanya bandel lah. Jadi memang ayahnya ini sudah mengakui kesalahannya,” kata Kapolres Tapteng melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP H Gurning.
Untuk kepastian hukumnya, pelaku sudah ditahan dan akan dikenakan UU Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman di atas 5 lima tahun kurungan penjara.
Sebelumnya diberitakan, SH tega menganiaya anaknya bernama Faisal Harefa, warga Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan cara membakar kedua tangan anaknya hingga melepuh.
Peristiwa itu terjadi pada September 2021 saat korban meminta uang Rp2 ribu kepada ayahnya untuk jajan, tapi sang ayah tiri enggan memberikannya.
Korban pun langsung berinisitif menjual beras yang ada di rumahnya sebanyak 1 solup (1,8 kilogram) seharga Rp20 ribu.
Uang hasil jual beras itu langsung dibelikannya es pisang seharga Rp2 ribu.
Saat kedua orangtuanya pulang dari pesta, orangtuanya sempat bertanya kepada korban. “Ada kau jual beras itu, di situ saya sempat bohong,” kata korban, Selasa (4/1/2021).
Setelah beberapa kali dipertanyakan, korban terpaksa mengakui perbuatannya. Nahas, ayah tirinya langsung mengganas.
Korban sempat diseret dan dipukul ayahnya akibat ulahnya. Tapi sayang kekesalan itu dilampiaskannya sampai membakar kedua tangan putra tirinya tersebut.
Setelah melakukan penganiayaan, korban sempat diintimidasi ayah tiri dan ibu kandungnya agar tidak menceritakan kepada saudara dan neneknya yang berada di Sibolga.
Neneknya korban, Tinira br Situmorang menyebutkan, dirinya sempat menanyakan kepada orangtua korban, namun orangtua korban mengatakan, tangan korban itu terbakar akibat bermain api.
“Saya tahu kejadian ini juga dari saudara saya yang lain. Bahwa tangan cucu saya ini rupanya dibakar ayahnya, jadi saya tanyakan lagi sama cucu saya ini, baru diakuinya,” ucap neneknya yang berdomisili di Sibolga.
Setelah mengetahui kejadian itu, nenek dan saudara lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapteng pada Desember 2021. “Upaya itu sudah kami laporkan pak ke Polres Tapteng, kami meminta kepada penegak hukum, agar dihukum seberat-beratnya,” sebut neneknya.
Datangi Polres Tapteng
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori langsung mendatangi Polres Tapteng. Kedatangan Jamil untuk mempertanyakan apakah pelaku sudah dilakukan penahanan.
“Mungkin kehadiran saya ke Polres Tapteng meminta pelaku dihukum sepantasnya. Karena pelaku sudah ditahan, saya selaku Wakil Pimpinan DPRD Sibolga mengapresiasi kinerja Kapolres Tapteng dan jajarannya,” timpal Jamil, Selasa (4/1/2021).
Pimpinan DPRD Sibolga inipun juga meminta kepada masyarakat agar lebih bijak untuk menyikapi persoalan anak. Apalagi dengan kejadian seperti ini. “Lihat tangan korban ini terpaksa diamputasi dan cacat seumur hidup,” tegasnya.
Masih kata Jamil, dirinya berharap masih banyak hal-hal yang positif untuk menyikapi soal anak. “Saya minta jangan ada lagi orangtua melampiaskan amarahnya sampai melakukan kekerasan seperti ini,” ungkap Jamil.(gosumut)