seputar-Sergai | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah , Kabupaten Serdang Bedagai , Sumatera Utara ( Sumut ) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa JW alias J, ayah bejat yang tega mencabuli anak kandungnya.
Majelis hakim yang diketuai Febriani ini dalam pembacaan amar putusannya, Kamis (25/2/2021) mengatakan, menjatuhkan hukuman delapan tahun pejara kepada terdakwa JW karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Perbuatan cabul oleh ayah terhadap anaknya sebagaimana dakwaan alternatif satu, selain itu, majelis hakim juga memberikan denda senilai Rp500 juta subsider penjara kurungan selama dua bulan.
Walau tidak dihadiri oleh terdakwa, majelis hakim tetap membacakan putusan sesuai dengan aturan persidangan yang berlaku. Selanjutnya majelis hakim juga mengusir penasihat hukum terdakwa karena status penasihat hukum di dalam persidangan hanya sebagai pendamping bukan mewakili terdakwa.
Ibu kandung korban, H mengaku, vonis yang dibacakan tidak sesuai harapan keluarga korban, namun pihaknya berharap saat penahanan terdakwa nanti, pihak kejaksaan tidak menutup-nutupi dan memberitakan di mana terdakwa nantinya ditahan.
Sementara, hakim yang juga juru bicara Pengadilan Negeri Sei Rampah, Ferdian Permadi mempersilakan kepada pihak-pihak yang merasa tidak terima dengan vonis yang dibacakan majelis hakim untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
“Terkait kapan akan dilakukan eksekusi, silakan ditanyakan kepada jaksa selaku eksekutor,” katanya usai sidang.
Sidang pembacaan vonis ini sendiri berlangsung dengan tertib dan aman, atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum memilih untuk pikir-pikir dan diberikan kesempatan selama seminggu. Sebelumnya, dalam persidangan beberapa pekan yang lalu jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan tuntutan selama sembilan tahun penjara kepada terdakwa. (sindo)