seputar-Medan | Terdakwa Aswan alias Aseng (37) warga Jalan HM Nur Desa Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai divonis hukuman 20 tahun penjara karena menjadi perantara jual-beli 7 Kg sabu jaringan Tanjungbalai-Medan.
Dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/7/2021), selain pidana 20 tahun penjara majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata juga menghukum terdakwa dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata berpendapat bahwa terdakwa Aswan alias Aseng telah terbukti bersalah dan memenuhi unsur dalam rumusan dan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan hukum majelis hakim tersebut sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (Conform) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Atas vonis majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan kuasa hukumnya bila mana merencanakan pengajuan banding.
Sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, Fransisca Panggabean sebelumnya mengungkapkan, perkara itu bermula pada Jumat tanggal 9 Oktober 2020 sekitar pukul 12.00 WIB di mana terdakwa dihubungi oleh Ute (belum tertangkap).
Beberapa waktu kemudian Ute datang ke rumah terdakwa di Jalan HM Nur No.59 Desa Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai mengantarkan 9 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan teh cina Qing Shan.
Dalam kesepakatan keduanya, tujuh bungkus sabu diantarkan Aseng ke Medan dan dua bungkus diberikan kepada Aseng untuk dijual. Terdakwa selanjutnya dihubungi oleh teman terdakwa yang memesan 1 (satu) paket isi 500 gram) dan 2 paket isi 100 gram.
Selanjutnya terdakwa membaginya sesuai pesanan dan tidak beberapa lama kemudian datang teman terdakwa mengambil pesanan tersebut. Terdakwa juga mengantarkan 7 bungkus paket besar milik Ute tersebut ke Medan dengan mengendarai kendaraan milik terdakwa.
Sesampainya di perjalanan terdakwa diminta oleh Ute untuk menghubungi Mas Iwan yang kemudian dihubungi oleh terdakwa dan berjanji bertemu di Jalan AH Nasution, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Setelah bertemu dengan Mas Iwan terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 bungkus/paket besar kepada Mas Iwan yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi usai melakukan serah terima
Sesampainya di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, terdakwa Aseng diberhentikan oleh petugas kepolisian yang berpakaian preman yaitu saksi Jonggi H Damanik dan saksi Jamaluddin A Siregar yang telah melakukan pengintaian.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sudah menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang mengendarai Honda Beat. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Mas Iwan.
Namun Mas Iwan melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan dengan cara ditembak dan meninggal dunia.
Selanjutnya petugas mengamankan seluruh barang bukti narkoba termasuk 2 bungkus yang masing-masing berisikan 1.000 gramĀ dan 300 gram narkotika jenis sabu-sabu. (AFS)