seputar-Medan | Kecewa pesanannya tidak sesuai dengan yang ada di aplikasi MiChat seorang pemuda di Kota Medan, Sumatera Utara, justru diminta uang pembatalan oleh seorang wanita berinisial M alias I alias ISNI (41). Kasus ini pun bergulir ke kantor kepolisian.
Kasus berawal saat pemuda yang diketahui berinisial MSI memesan wanita untuk diajak bersetubuh di hotel. Pemesanan dilakukan melalui aplikasi pesan singkat MiChat.
Setelah melakukan pemesanan, MSI akhirnya mendapatkan M alias I warga Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia. Namun, saat bertemu ternyata M alias I tidak sesuai yang ada di foto saat melakukan transaksi di MiChat.
Akibat tidak sesuai foto profil tersebut, MSI menolak bersetubuh karena wajah wanita yang dikenal melalui aplikasi MiChat itu ternyata wajahnya sudah berusia 40 tahun.
Anehnya, wanita tersebut justru memaksa MSI itu membayar Rp250 ribu sebagai uang pembatalan. Selain harus mengeluarkan sejumlah uang, M alias I juga mengambil ponsel milik korban yang harus ditebus jutaan rupiah.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, atas perbuatannya M alias I alias ISNI ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 subsider Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
“Berdasarkan keterangan, kasus ini berawal ketika korban MSI dan tersangka GP alias T berkenalan melalui media sosial MiChat pada Selasa (14/9/2021) malam. MSI merasa tertarik, melihat foto profil pelaku,” kata Pardamean Hutahaean, Kamis (22/9/2021).
Dia menjelaskan, GP alias T kemudian menyampaikan informasi kepada tersangka M alias I, bakal ada pemesanan senilai Rp750 ribu. GP meminta M alias I untuk mengaku bernama ISNI kepada tamunya. Dan, jika pesanan dibatalkan maka si tamu akan diminta membayar kerugian Rp250 ribu.
Korban MSI kemudian komunikasi MiChat dengan GP, maka dibukalah pemesanan tersebut. Keduanya janji bertemu sekitar pukul 21.37 WIB di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan.
Ketika bertemu ISNI, MSI hilang selera. Perempuan M alias I yang mengaku bernama ISNI yang ditemui wajahnya tidak sesuai foto profil MiChat, bahkan sudah berusia kepala empat.
Dengan kesal MSI membatalkan pemesanan, sembari memberikan uang Rp150 ribu. Namun perempuan ini menolak, karena jika dibatalkan harus bayar Rp250 ribu sesuai kesepakatan.
Keributanpun terjadi, namun korban mengalah kembali memberikan kekurangan Rp100 ribu, sesuai yang diminta pelaku. Saat itulah ISNI mengambil ponsel MSI yang disimpan di saku belakang.
Pelaku lalu minta korban memberikan uang tambahan lagi senilai Rp300 ribu, dan ponsel tersebut sebagai jaminan. Selanjutnya tersangka memberikan ponsel tersebut kepada rekannya GP alias T yang dikenal korban dari MiChat.
Beberapa jam kemudian MSI dan rekannya menemui GP untuk menebus ponsel yang diambil M alias I. Lagi-lagi uang yang diminta naik menjadi Rp1,25 juta.
“Karena merasa diperas, maka MSI melaporkannya ke Polsek Helvetia dengan nomor laporan LP/B/362/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 15/9/2021,” ujar Pardamean Hutahaean. (sindonews)