seputar – Jakarta | Densus 88 Antiteror Polri menetapkan anggota non aktif Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, Ketum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustadz Anung Al Hamat sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus terorisme.
Menanggapi itu, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan bahwa biarkan saja prosesnya hukum ketiganya berjalan.
“Biar proses hukum berjalan dulu,” tutur Mahfud singkat kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
Lebih jauh dikatakan Mahfud, nantinya Densus 88 akan membawa ketiga orang tersangka itu meja hijau. Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Nanti Densus yang akan memproses dan membuka di pengadilan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018,” jelasnya.
Akan tetapi, Mahfud tak mempermasalahkan ketika penangkapan itu menjadi bahan pembicaraan di tengah-tengah masyarakat. “Masyarakat boleh saja mengomentari dan menanyakan antar sesama masyarakat,” katanya.(okezone)