seputar-Medan | Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memberi vonis bebas kepada anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi PDIP, Anwar Sani Tarigan, dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah. Anwar awalnya dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.
“Menyatakan Terdakwa H Anwar Sani Tarigan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider,” demikian putusan majelis hakim dilihat dari situs SIPP PN Medan, Selasa (21/9/2021).
Hakim membebaskan Anwar dari segala dakwaan dan memulihkan martabat Anwar. Selain itu, majelis hakim memerintahkan uang Rp100 juta yang dititipkan Anwar ke rekening penampungan segera dikembalikan kepada Anwar.
“Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar hakim.
Pejabat Humas PN Medan Imanuel Tarigan membenarkan soal vonis tersebut. Dia mengatakan sidang putusan tersebut digelar pada Senin (20/9).
“Tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” ucap Immanuel.
Kasus yang didakwakan terhadap Anwar ini disebut berawal dari 2011 ketika Kabupaten Dairi mendapat dana cetak sawah dari Kementerian Pertanian senilai Rp750 juta. Singkat cerita, uang tersebut diserahkan kepada salah satu kelompok tani.
“Terdakwa Anwar Sani Tarigan sebagai orang di luar anggota Kelompok Tani Maradu bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga yang menerima dan menggunakan dana kelompok tani serta tidak menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah baru seluas 100 ha telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp567.978.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perluasan Sawah/Cetak Sawah Ditjen Prasarana pada Dinas Pertanian Kabupaten Dairi TA 2011 Nomor: SR-21/PW02/5.2/2018 tanggal 9 Mei 2018,” ucapnya.
Setelah persidangan berjalan, Anwar dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga memerintahkan Anwar mengembalikan kerugian negara Rp61 juta dikurangi uang titipan Rp100 juta.
Dia dianggap melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 Ayat (1) huruf b ayat (2), (3) UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dakwaan itu kemudian dianggap tak terbukti dan berujung Anwar divonis bebas. (detik)