seputar-Simalungun | Remaja 17 tahun berinisial IA, warga Kecamatan Silau Kahean divonis 3 tahun 6 bulan denda Rp60 juta subsider dipekerjakan di Dinas Sosial selama 3 bulan. Vonis hakim tunggal dalam sistem peradilan anak Aries Ginting SH dibacakan dalam persidangan online PN Simalungun, Selasa (13/4/2021).
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan pidana jaksa Julita Nababan SH, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda yang sama dengan putusan hakim. IA terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Remaja 17 tahun itu terbukti menyetubuhi pacarnya sebut saja Diah dengan ancaman akan dimatikan. “Kalau gak mau, ku matikan,” kata IA kepada pacarnya (korban) yang juga berusia 17 tahun.
Faktanya, persetubuhan itu dilakukan IA pada Sabtu, 6 Maret 2021 sekira pukul 15.30 WIB di perkebunan sawit Silau Kahean. Sebelumnya, IA melihat Diah sedang membeli jus, lalu menghentikan sepeda motornya.
Korban naik ke atas sepeda motornya dan membawa korban ke arah perkebunan sawit. Dengan kasar, IA mengajak korban bersetubuh layaknya suami istri. Sebab, keduanya juga sudah pernah melakukan persetubuhan pada tanggal yang tidak diingat lagi.
Sesuai hasil visum dokter Martha Silitonga dari RSUD Djasamaen Saragih Nomor 3220/VI/UPM/III/2021 menyatakan tampak himen sampai dasar (tidak utuh lagi).
Didampingi pengacara prodeo dari LBH Perjuangan Keadilan (PK), Fransiskus Silalahi SH, IA masih pikir-pikir. Demikian juga dengan jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Persidangan dibantu panitera M Ramli dinyatakan selesai dan ditutup.(hetanews)