seputar – Jakarta | Polisi menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka di kasus penipuan rekrutmen CPNS. Anak Nia Daniaty juga ditahan polisi atas kasus tersebut.
Olivia Natahnia diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (11/11) di Polda Metro Jaya. 9 jam setelah pemeriksaan tersangka ini Olivia Nathania langsung ditahan.
Berikut fakta-fakta kasus penipuan rekrutmen CPNS yang berujung penahanan anak Nia Daniaty:
Polisi menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka penipuan rekrutmen CPNS. Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Iya dari gelar kemarin sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, Kamis (11/11).
Jerry mengatakan pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Olivia sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Dijerat di Pasal 378 KUHP yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu,” ujar Jerry.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustin mengatakan hal yang sama. Susanti menyebut, Olivia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (9/11) lalu. “Panggilan hari ini (kemarin-red) sebagai tersangka, bukan saksi lagi. Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Susanti.
Pada Kamis (11/11) kemarin, Olivia Nathania menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan yang dimulai pukul 11.00 WIB itu berakhir pada pukul 20.20 WIB.
Olivia kemudian keluar dengan berbaju tahanan warna oranye. Tidak ada kata-kata yang keluar dari mulut Olivia Nathania ini.
Menurut kuasa hukum, pemeriksaan terhadap Olivia Nathania ini adalah pemeriksaan tambahan.
“(Pemeriksaan) tambahan ya dari hasil penyidikan saksi-saksi. Ini kan sudah tersangka Oi-nya. Penyidikan tersangka,” kata Susanti.
Olivia Nathania Ditahan Polisi
Setelah 9 jam pemeriksaan sebagai tersangka, Olivia Nathania kemudian dikeluarkan dengan berbaju tahanan. Olivia Nathania langsung digiring polisi ke dalam Rutan Polda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan kami lakukan penahanan malam ini,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi wartawan, Kamis (11/11/2021).
Sebelum ditahan, Olivia Nathania menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi Olivia Nathania sehat dan dapat dilakukan penahanan.
Olivia Nathania ditahan hingga 20 hari ke depan. Ada beberapa alasan polisi menahan Olivia Nathania, salah satunya dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Pengacara Olivia Nathania, Yusuf Titaley, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk kliennya ini. Salah satunya dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Bukan pasrah, kan tadi nanti ada prosesnya. Kita akan ajukan penangguhan penahanan,” ujar Yusuf Titaley di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).
Yusuf Titaley mengatakan permohonan penangguhan penahanan itu akan diajukan Jumat (12/11). “Besok, ya,” ucapnya.
Merasa Tak Bersalah
Olivia Nathania merasa tidak bersalah meski telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus penipuan ini. “Kalau untuk (merasa) bersalah, saat ini belum ada,” kata Susanti Agustina kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Namun Susanti mengatakan Olivia Nathania tidak berdiri sendiri dalam perekrutan korban CPNS fiktif itu. Menurut Susanti, Oi–sapaan akrab Olivia–turut dibantu oleh Karnu dan Agustin, yang juga pelapor Olivia.
“Dia katakan dia tidak sendiri, dan ini dilakukan bersama-sama. Bersama Karnu dan juga ibu Agustin. Jadi, yang namanya pelapor itu sebenarnya sama keterlibatannya,” terang Susanti.
Atas dasar itu, dalam pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, pihak Olivia Nathania menyerahkan bukti-bukti keterlibatan Agustin dalam kasus tersebut. Bukti itu dari riwayat percakapan hingga bukti aliran dana yang diterima dari transaksi CPNS fiktif.
“Sudah kita serahkan kepada penyidik bahwa Ibu Agustin juga menerima uang dari transferan dari Oi,” terang Susanti.
Susanti tidak membeberkan nominal aliran dana yang diterima oleh Agustin dalam transaksi CPNS fiktif. Namun dia memastikan ada bagi hasil yang dilakukan oleh kliennya dan Agustin. “Sepertinya masalah ini seperti MLM ya. Jadi dia membawa, dia mendapat keuntungan, seperti itu,” katanya.(detik)