seputar – Tebing Tinggi | Su alias Nek Jon (56), warga Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, diamankan polisi terkait narkotika.
Kabag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, penangkapan terhadap Su berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.
“Personel yang melakukan penyidikan kemudian menangkap Su hari Sabtu (14/8) sekira pukul 10.00 WIB, tepatnya di Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama,” ujar Agus Arianto dalam keterangan pers, Rabu (18/8/2021).
Dipaparkan, dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 0,14 Gram dan berat bersih (netto) 0,06 gram serta uang tunai sebesar Rp 70 ribu.
Pada saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku barang bukti sabu itu adalah miliknya. Selajutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kabag Humas.(digtara)