seputar-Medan | Terpidana kasus korupsi dan tindak pidana kehutanan, Adelin Lis, membayar denda sebesar Rp1 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Selain itu Adelin Lis juga menyerahkan 1 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 302 berlokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Madras Hulu seluas 769 M2 atas namanya sebagai cicilan pembayaran Uang Pengganti (UP) kerugian negara.
Denda dan cicilan UP tersebut diserahkan Adelin Lis melalui anaknya Kendrik Ali dan saudara kandungnya, Adenan Lis kepada Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan Agus Kelana Putra SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (15/7/2021) sekira pukul 14.30 WIB di Kantor Kejari Medan.
Penyerahan denda dan cicilan UP tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah SH MH didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata SH.
Teuku Rahmatsyah melalui Bondan Subrata menjelaskan penyerahan denda dan uang pengganti ini dilakukan atas upaya dari JPU melakukan pencarian terhadap harta benda Adelin Lis untuk pembayaran denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 kepada Kejaksaan Negeri Medan.
“Adapun amar putusannya yaitu : 1). Menyatakan Terdakwa ADELIN LIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Korupsi’ secara bersama; 2). Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan; 3). Menghukum pula Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040,- (seratus sembilan belas milyar delapan ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat puluh rupiah) dan US$2.938.556,24 (dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam koma dua puluh empat US Dollar),”urai Bondan.
Bondan menjelaskan,uang denda sebesar Rp1 miliar yang diterima JPU dari Adelin Lis tersebut selanjutnya disetorkan ke Rekening Kejaksaan Negeri Medan Penitipan Penerimaan Negara pada Bank BRI Cabang MPH. (AFS)