seputar – Jakarta | Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dipindahkan ke lapas dengan pengamanan ketat (maximum security) di Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Hal itu karena Adelin Lis merupakan buron dengan kategori high risk karena telah 2 kali dinyatakan DPO.
“Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, memindahkan Terpidana Adelin Lis dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A. Gunung Sindur Kabupaten Bogor, setelah dinilai cukup dalam menjalani masa karantina kesehatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).
Adelin Lis telah menjalani karantina kesehatan dan melakukan beberapa kali tes swab antigen dan PCR (polymerase chain reaction) usai dipulangkan dari Singapura oleh Kejaksaan Agung, yaitu pada 19 Juni tes swab antigen, 21 Juni tes PCR, 24 Juni tes PCR, 28 Juni swab antigen yang seluruhnya dengan hasil negatif. Pada saat masa karantina, Adelin Lis ditempatkan di sel isolasi di mana hanya seorang diri di sel tersebut.
“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, di mana Terpidana dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor segera membawa Terpidana Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun Pertimbangan pelaksanaan hukuman bagi Terpidana Adelin Lis ke dalam Lapas dengan pengamanan maksimal (maximum security) tersebut mengingat Terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008,” katanya.
Diketahui, Adelin Lis merupakan terpidana kasus kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
Adelin Lis diputus bersalah pada 31 Juli 2008 oleh majelis kasasi Mahkamah Agung dan dihukum dengan pidana antara lain:
1. Pidana penjara selama 10 tahun;
2. Pidana denda Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsider 6 bulan kurungan;
3. Uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. Dan jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar dikenai hukuman 5 tahun penjara.
Jaksa Telusuri Aset Adelin Lis
Kejari Medan berkoordinasi dengan stakeholder lainnya pada 21 Juni, untuk melakukan penelusuran aset milik Adelin Lis. Ditemukan aset-aset milik Terpidana Adelin lis dideteksi ada 3 aset harta (tanah dan bangunan) yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU)/Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama Terpidana Adelin Lis di Kota Medan.
Bahwa penelusuran aset (asset tracing) dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan jenis aset yang disembunyikan oleh Terpidana yang akan digunakan untuk penggantian kerugian negara.
Terhadap barang bukti milik Tersangka / Terdakwa / Terpidana Adelin Lis yang sita pada tahap penyidikan, pada 2007 dan 2009 telah dilakukan lelang:
1. Tanggal 05 Maret 2007 oleh Penyidik Dari Polda Sumut. Nilai asset yang telah dilelang dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp 1.490.154.000 (satu milyar empat ratus sembilan puluh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah)
2. Tanggal 30 Oktober 2009 oleh Kejaksaan Negeri Medan. Nilai asset yang telah dilelang dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp 1.017.524.500 (satu milyar tujuh belas juta lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Sehingga total nilai asset milik Terpidana Adelin Lis yang telah dilelang dan disetor ke Kas Negara Rp 1.490.154.000 + Rp 1.017.524.500 = 2.507.678.500.
“Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan terus bergerak melaksanakan pencarian / penelusuran aset-aset milik Terpidana Adelin Lis,” ungkap Leonard.(detik)