seputar – Buleleng | Seorang petani bernama Putu Sumadi (33) ditangkap Anggota Polres Buleleng. Sumadi diringkus polisi setelah mencabuli anak di bawah umur berinisial LA (14).
“(Pelaku dan korban) dalam bulan ini kenalnya tapi tidak pacaran pengakuan tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, di Mapolres Buleleng, Bali, Senin (15/2).
Kasus asusila itu berawal ketika pelaku berkenalan dengan korban di kediamannya. Tersangka yang mengaku bahwa korban itu kekasihnya lalu mengajaknya ke kediaman temannya berinisial KRI.
Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke salah satu kamar KRI. Korban dirayu untuk melakukan persetubuhan.
“Di mana korban dan tersangka sama-sama membuka pakaian sendiri kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali,” ujar dia.
Sebelum kejadian, menurut pengakuan korban dan saksi ditemui polisi, keduanya bertemu di perlombaan adu jangkrik di daerah tersebut pada Sabtu (6/2) pagi. Setelah pertandingan adu jangkrik, siang harinya, pelaku mengajak korban untuk pergi ke rumah KRI. Di rumah KRI inilah persetubuhan itu terjadi.
Namun korban melaporkan perbuatan tersangka ke pihak Unit PPA Polres Buleleng. Kemudian, petugas memeriksa saksi-saksi dan mengajak korban untuk diperiksa secara medis atau visum et repertum serta melakukan olah TKP. Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu (10/2) lalu.
“Dan selanjutnya tersangka diamankan di Unit PPA Polres Buleleng guna penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan 1 potong baju kaos warna putih, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 potong miniset ata kaos singlet warna putih, 1 potong celana dalam biru.
“Motif masih dikembangkan karena pelaku tidak berterus terang bahkan tidak mengakui,” ujar Sumarjaya.
Akibatnya tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undangan-undang Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi setiap orang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan orang lain dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Diperkosa Ayah Kandung Sampai Hamil
Dari Tasikmalaya dilaporkan, seorang perempuan warga Kecamatan Sukahening, berinisial AR (23) diketahui hamil dua bulan. Ar diketahui hamil setelah diperkosa oleh ayah kandungnya.
Kapolsek Cisayong, AKP Ajat Sudrajat mengatakan bahwa awalnya pihaknya menerima laporan adanya dugaan aksi pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya.
“Setelah mendapat laporan, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari keterangan korban. Diduga pelaku adalah ayah kandung berinisial OS (50),” katanya, Senin (15/2).
Usai menerima laporan, pihaknya langsung mendatangi dan menangkap pelaku. Pelaku pun langsung dibawa dan kasusnya dilimpahkan ke pihak Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya, Yusuf Ruhiman menyebut bahwa saat ini status O sudah menjadi tersangka. “Sudah tersangka. Saat kita terima langsung kita tahan,” sebutnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto menyebut bahwa berdasarkan pengakuan korban, ayah kandungnya diduga melakukan aksi pemerkosaan dibarengi ancaman akan dicekik bila tidak menuruti permintaannya. Pelaku pun diduga melakukan aksi serupa berulang kali hingga AR hamil 2 bulan.
“Tersangka memperkosanya setelah ibunya meninggal sekira satu tahun silam. Hampir setiap malam, ayah kandung itu memperkosa anak perempuannya. Status korban ini memang sudah berpisah secara agama oleh suaminya, tapi masih menikah secara hukum negara,” sebutnya.(merdeka)