seputar – Siantar | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar meringkus 5 penyalahguna sabu-sabu sejak Senin (28/6/2021) hingga Selasa (29/6/2021).
Empat di antaranya merupakan warga Kecaamtan Siantar Utara yaitu, Ritonga (29), warga Jalan Nagur; Agus (26), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sigulang-gulang dan Arif (23) serta Fajar (25), warga Jalan Sungkit, Kelurahan Bane.
Satu lainnya adalah Diki (20), warga Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Sitalasari.
Kasat Resnarkoba AKP Kristo Tamba mengatakan, penangkapan kelima tersangka berawal dari informasi masyarakat. “Dari informasi masyarakat yang sudah resah,” kata Kristo, Kamis (1/7/2021) sore.
Awalnya, polisi menangkap Ritonga dari Penginapan Purnama Sari di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Sitalasari, Senin sekira pukul 18.30 WIB.
Saat ditangkap, Ritonga sedang berdiri di depan salah satu kamar penginapan tersebut. Ketika digeledah polisi menemukan 1 paket sabu seberat 0,22 gram dan 1 unit handphone merk Vivo dari kantong celana Ritonga.
Selanjutnya, Selasa sekira pukul 19.30 WIB, polisi meringkus Agus dari Jalan Jawa, tepatnya di samping Indomaret, Kelurahan Bantan, Siantar Barat. Dari Agus, polisi menyita barang bukti 4 paket sabu seberat 0,65 gram yang dibungkus dalam tisu serta 1 unit handphone.
Kepada petugas, Agus mengaku bahwa sabu tersebut didapatkannya Arif. Atas pengakuan itu, polisi pun melakukan pengembangan untuk menangkap Arif.
Berselang satu jam kemudian, polisi pun berhasil menangkap Arif dari depan rumahnya. Saat ditangkap, Arif sedang duduk-duduk bersama Fajar. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 2 dompet yang masing-masing berisi uang Rp100 ribu dan 1 unit handphone.
Masih di hari yang sama, sekira pukul 22.00 WIB, polisi meringkus Diki dari Jalan Rajamin Purba, tepatnya di depan Hotel Residence, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Sitalasari.
Saat akan ditangkap, Diki sempat membuang bungkusan plastik warna biru ke sebelah kirinya. Namun, polisi melihatnya dan menyuruh Diki untuk mengambil bungkusan kecil tersebut.
Setelah diperiksa, di dalam plastik berisi 1 paket sabu seberat 0,40 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sepedamotor Honda Beat yang dikendarai Diki sebagai barang bukti.
Selanjutanya, ke-5 tersangka dibawa ke Mapolres Siantar bersama barang bukti. “Kelima tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kristo. (hetanews/metro)