seputar – Medan | Lima mantan pegawai PT Kimia Farma Diagnostik yang terlibat kasus alat bekas pakai pada layanan tes cepat (Rapid Test) swab antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, segera disidangkan. Mereka akan diadili di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sugeng Riyanta, Kamis (26/8/2021).
“Iya benar, (berkasnya) akan segera kita limpahkan ke PN Lubukpakam, kan lokasi kejadian kejahatannya di wilayah Deliserdang,” kata Sugeng.
Sugeng menerangkan, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dapat dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap 2 (berkas dan tersangka) dari penyidik Polda Sumut pada 24 Agustus 2021 kemarin.
“Setelah kita terima pelimpahan dari penyidik Polda, lalu kita susun surat dakwaannya untuk segera disidangkan,” terangnya.
Dalam perkara ini, kata Sugeng, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
“Khusus untuk tersangka PC yang merupakan dalang dari praktik swab antigen daur ulang itu, dijerat dengan pasal tambahan, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rumah mewah dan uang sebesar Rp500 juta milik tersangka PC sudah disita penyidik untuk dijadikan barang bukti,” pungkas Sugeng.
Perkara ini sendiri berawal dari penggerebekkan yang dilakukan Polda Sumut pada layanan swab antigen Covid-19 yang dikelola PT Kimia Farma Diagnostik pada 27 April 2021 lalu. Polisi menemukan layanan swab antigen itu menggunakan peralatan yang didaur ulang.
Praktik menyalah itu diotaki oleh PM (45) yang merupakan Bisnis Manager di Laboratorium milik PT Kimia Farma Diagnostik yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kota Medan. Dalam praktiknya itu PM dibantu empat anak buahnya, yakni SR (19), DJ (20), M(30 dan R (21).
Tersangka PM yang ditugaskan menanggungjawabi layanan swab antigen di Bandara Kualanamu, berperan sebagai perencana. Warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan, Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan itu yang memerintahkan penggunaan peralatan daur ulang dalam layanan rapid test swab antigen tersebut.
Sementara tersangka SR, berperan sebagai kurir yang membawa peralatan rapid test swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma di Medan. Warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel itu juga yang membawa peralatan yang sudah didaur ulang dari Laboratorium Kimia Farma di Medan ke Bandara Kualanamu.
Sedangkan tersangka DJ, warga Dusun III, Lubuk Besar, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, berperan sebagai petugas yang melakukan daur ulang alat rapid test swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.
Kemudian, tersangka M yang merupakan tenaga admin di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini. Warga Musi Rawas, Sumsel itu berperan melaporkan hasil tes ke Kantor Pusat Kimia Farma Diagnostik.
Terakhir tersangka R yang merupakan karyawan tidak tetap di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan. Warga Musi Rawas, itu merupakan tenaga admin hasil tes swab antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.
Kelima tersangka seluruhnya warga Sumatera Selatan. Korban dari praktik itu diperkirakan mencapai 9 ribu orang dan keuntungan yang diraup para tersangka mencapai Rp1,8 miliar.(okezone)