seputar-Jakarta | Polisi mengusut kasus dugaan pencurian sekitar 400 ekor ikan arwana seharga Rp24 miliar di salah satu tempat budi daya di Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari empat pelaku, polisi masih memburu dua pelaku yang diduga terlibat pencurian ikan tersebut.
Dilansir dari Antara, Selasa (27/7/2021), kabar pencurian itu dikonfirmasi oleh Kapolres Bogor AKBP Harun. Dia menyebut pencurian yang berlangsung sejak Februari 2019 awalnya terungkap oleh korban inisial KE, yang merasa curiga dengan ikan miliknya berkurang dari kolam.
“Awalnya korban (KE) curiga karena kolamnya yang berisi ikan arwana super red berkurang,” ujar Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Bogor.
Harun menyebut pencurian itu melibatkan empat tersangka, yaitu laki-laki berinisial UG (30), yang merupakan karyawan budi daya ikan arwana milik KE; kemudian WH dan UY, rekan UG yang membantu melancarkan aksinya; serta ES (29) sebagai penadah.
Hingga kini kepolisian masih memburu tersangka WH dan UY. Keduanya masih dalam proses pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Cara menangkapnya dipancing sama dua temannya yang juga bantu-bantu di kolam, WH dan UY. Hasilnya dijual kepada penadah ES yang juga sudah kami amankan. Tapi, dari pelaku ada juga yang jual sendiri-sendiri. Ada yang kecil, ada juga yang besar harganya dari sekitar Rp500 ribu sampai Rp5 juta,” kata Harun.
Berdasarkan keterangan yang didapat, Harun menyebut tersangka telah mencuri ikan arwana dengan jenis super red berbagai ukuran hingga akhir 2019. Totalnya, para pelaku telah mencuri 400 ekor.
“Tersangka UG dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Tersangka ES dijerat Pasal 480 KUHP,” ujarnya. (detik)