seputar-Medan | Empat personel Polda Aceh dan tiga mahasiswi yang ditangkap Polrestabes Medan usai dugem di salah satu tempat hiburan malam di Medan beberapa waktu lalu, divonis dengan hukuman masing-masing 2 bulan 15 hari rehabilitasi narkoba.
Mereka diputus bersalah atas penyalahgunaan narkoba oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/6/2021).
Keempat personel Polda Aceh itu yakni Dedi Satria Gadarsa (23), warga Jalan T Harapan, Aceh Singkil; Bambang Surianto (23), warga Desa Suka Damai I, Aceh Tamiang; Afrija Setiawan (22) warga Dusun Mulyo, Aceh Tamiang; dan Sahran Hudara (24), warga Dusun Mulyo, Kabupaten Aceh Tamiang.
Sedangkan tiga mahasiswi yakni, khairunisa (22), warga Kampung Baru, Aceh Singkil; Sabila Andara Affira (19), warga Blang Mancung, Aceh Tenggara; dan Juliana (20), warga Jalan Lut Tawar Bom, Takengon.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 bulan dan 15 hari, menetapkan pidana tersebut dijalankan oleh para terdakwa, dengan menjalani rehabilitasi medis di Lembaga Rehabilitas Pencegahan Penyiaran Narkotika (LRPPN) Bhayangkara,” kata Majelis Hakim diketuai Imanuel Tarigan saat membacakan vonis dalam sidang yang digelar secara virtual .
Vonis tersebut beda tipis dengan tuntutan JPU Suryanta Desy C yang menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman rehabilitasi selama dua bulan.
“Bahwa mengingat yang bersangkutan, menurut hasil asesmen hukum tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan jaringan, tergolong pencandu. Oleh karena itu kiranya yang bersangkutan dapat diberikan Keperawatan dan Pengobatan melalui Rehabilitasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 293/MENKES/SK/VIII/2013 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang mengatur Lembaga Rehabilitas yang telah ditunjuk oleh Pemerintah serta termasuk rehabilitasi yang dilakukan dalam Lapas atau Rutan,” kata Jaksa saat sidang tuntutan.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya tiga orang personel polisi dari Polrestabes Medan yang hadir sebagai saksi atas perkara itu mengungkapkan, ketujuh terdakwa diamankan setelah mencurigai mobil jenis Toyota Innova plat nomor BL 1998 ZJ yang dikendarai para terdakwa saat melintas di Jalan Iskandar Muda, Medan.
“Bertepatan ketika sedang mobile di kawasan Jalan Iskandar Muda, Medan, kami mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Innova yang melaju secara zig-zag. Setelah kami berhentikan ternyata di dalamnya ada tujuh orang diantaranya 4 pria dan 3 orang wanita,” jelas Yasmar Lubis (42), personel Polrestabes Medan yang merupakan satu dari tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Di hadapan majelis hakim, para saksi juga menjelaskan, bahwa ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, ditemukan setengah butir narkotika jenis pil ekstasi (MDMA/Amfetamina) dengan berat bersih 0,21 gram. Atas temuan tersebut para saksi pun menggelandang para terdakwa ke Mapolrestabes Medan guna proses lebih lanjut.
“Sewaktu dilakukan penggeledahan, ditemukan setengah butir narkotika jenis pil ekstasi dari jok belakang kursi kemudi. Setelah diinterogasi mereka mengakui bahwa mereka baru selesai dugem di tempat hiburan malam Station di kawasan Brigjen Katamso, Medan. Mereka kemudian kita bawa ke markas,” ujar Samuel J Purba dalam kesaksiannya sebagai personel polisi yang melakukan penangkapan. (AFS)