seputar – Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat dari lima pejabat Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simeulue, Aceh, dengan hukuman 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara. Tuntutan itu disampaikan karena mereka didakwa telah melakukan pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan.
Seorang terdakwa lainnya yang juga pejabat Dinas PUPR Kabupaten Simeuleu dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Kelima terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KHUP.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahdansyah, Umar Assegf, dan kawan-kawan dari Kejaksaan Tinggi Aceh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (4/6).
Empat terdakwa yang dituntut 8 tahun 6 bulan penjara yakni Dedi Alkana, Kepala Seksi Pemeliharaan dan Jembatan Bidang Bina Marga; Iis Wahyudi, pejabat pengadaan dan pejabat penerima hasil pekerjaan; Bereueh, Kepala Bidang Bina Marga dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Ali Hasmi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.
Sedangkan terdakwa yang dituntut 7 tahun 6 bulan penjara yakni Afit Linon. Dia merupakan Kepala Bidang Bina Marga dan juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Perkara tindak pidana korupsi ini diperiksa dan diadili majelis hakim yang diketuai Dahlan, didampingi Edwar dan Zulfikar masing-masing sebagai hakim anggota. Kelima terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.
Selain menuntut hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider 3 hingga 6 bulan kurungan. Khusus untuk terdakwa Ali Hasmi, JPU menuntut membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Para terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti. JPU menuntut terdakwa Bereuh Firdaus membayar uang pengganti Rp2,29 miliar. Jika tidak membayar setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka hartaa bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi dia dipidana empat tahun tiga bulan penjara.
Tuntutan membayar uang pengganti juga dibebankan kepada terdakwa Dedi Alkana. JPU menuntut terdakwa Dedi Alkana membayar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar. Jika tidak membayar atau harta bendanya tidak cukup, maka dua dipidana 4 tahun 3 bulan penjara.
JPU menyebutkan, proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Simeulue pada 2017 mendapat anggaran Rp10,7 miliar bersumber dari APBK Simeulue. Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan Rp5,7 miliar. Sebesar Rp1,4 miliar telah dikembalikan saat penyidikan.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga 7 Juni mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa. (merdeka)