seputar – Medan | Seorang sopir, Mulyono (38), warga Jalan Pancing I, bersama taukenya Crisdianto membuat laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Senin (10/5/2021) sore. Mereka didampingi kuasa hukumnya Surya Adinata SH MKN melaporkan tiga oknum Polrestabes Medan.
Menurut Mulyono, kejadian berawal saat ia dan kernetnya mengangkut barang berupa bahan makanan dan tepung pendingin roti di Jalan Sutrisno depan Gang Amplas pada 21 April lalu tiba-tiba dihentikan petugas berpakaian sipil.
“Setelah dihentikan kami ditanyai soal surat-surat barang makanan yang kami bawa. Surat kami lengkap, namun saya bersama kernet saya dibawa ke Polrestabes lalu dipriksa,” katanya.
Tapi, lanjut Mulyono, dalam proses diamankan tersebut, petugas melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan bersikap arogan. “Waktu saya mau dibawa, kerah baju saya ditarik. Padahal, waktu itu saya tidak ada melawan, melainkan mengambil sandal saya yang lepas,” sebutnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, sambung Mulyono, bersama kernetnya lalu dipulangkan. “Setelah dipriksa, kami dipulangkan. Namun mobil beserta barang bawaan di dalam mobil ditahan,” kesal saat ditemui di halaman Bid Propam Polda Sumut.
Terkait laporan itu, Ketua LBH Gelora Surya, Surya Adinata, yang turut mendampingi keduanya menyebut, sikap arogansi aparat terhadap pelaku UMKM menjadi penyumbat perputaran ekonomi khususnya di Kota Medan.
“Kita hari ini mendampingi pelaku UMKM yang mendapat ketidakadilan dalam hukum. Mobil korban itu dihentikan dan dibawa ke Mapolrestabes Medan,” sebutnya.
Menurut Surya, korban tidak tahu kesalahannya hingga harus diperiksa. Sebab, pelapor sudah datang dengan membawa semua surat-surat yang diminta pihak kepolisian.
“Sementara yang dibawa itu bahan-bahan makan seperti kue, tepung dan lainnya. Ketika izin-izin itu lengkap, mobil pelapor ini tidak bisa keluar, ini kan aneh. Semua izin sudah diberikan kenapa mobil tidak bisa keluar,” kesalnya.
Dalam kasus ini, pihak korban melaporkan tiga oknum polisi, satu di antaranya berpangkat perwira. Laporan korban tertuang di STPL/29/V/2021/Propam atas nama Crisdianto.
Masih dikatakan Surya, mereka ini salah satu roda perputaran ekonomi di kota Medan ini. “Kami berharap bahwa Kapolda Sumut bisa menindak anggotanya agar tidak terulang kembali hal-hal seperti ini,” pungkasnya.(medanbisnis)