seputar-Labuhan Batu | Sat Narkoba Polres Labuhan Batu menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SA alias Manohara (39) lantaran menjadi pengedar sabu.
SA warga Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu ditangkap Sabtu (9/10/2021) bersama seorang pria yang merupakan kaki tangannya berinisial RF alias KIKI (25), warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Dari kedua tersangka berhasil diamankan 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,38 gram, dan 1 unit HP Nokia warna hitam.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi SH MH lewat siaran persnya, Ahad (10/10/2021) menyampaikan penangkapan kedua tersangka diawali dengan penyelidikan undercoverbuy terhadap RF.
RF ditangkap oleh tim Sat Narkoba Polres Labuhan Batu dipimpin AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung di Jalan Karya, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Kemudian penyelidikan dikembangkan ke SA yang ketika itu berada dalam rumah bersama suaminya, Ges (39). Namun Ges berhasil melarikan diri saat penggerebekan di rumah mereka di Dusun Sei Tampang.
SA sendiri mengaku sudah 2 tahun mengedarkan narkotika jenis sabu. Ibu 4 orang anak ini meraup keuntungan sekitar Rp700.000 per minggu dari menjual sabu.
Adapun RF merupakan residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika.
.Kepada petugas, SA menjelaskan mendapat pasokan narkoba dari seseorang warga Senna yang sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan.
Kedua tersangka mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup. Saat ini kedua tersangka tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhan Batu untuk proses hukum selanjutnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (gus)