seputar – Bandung | Santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan mengajukan restitusi atau ganti rugi atas kasus perkosaan. Total biaya yang diajukan untuk 13 santriwati mencapai Rp 330 juta.
Hal itu diungkapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat diminta keterangan sebagai ahli dalam sidang yang digelar kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK totalnya berjumlah hampir Rp 330 juta,” ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Menurut Dodi jumlah itu berdasarkan hitungan dari LPSK yang didasari oleh dampak yang diderita korban akibat perbuatan Herry. Menurut Dodi, setiap korban mendapatkan jumlah yang berbeda.
“Besaran restitusi setiap korban beda-beda, jadi secara teknis tidak bisa dijelaskan juga, cuma ya total keseluruhan yang dikumpulkan yang dibuat LPSK sekitar Rp 330 juta, teknisnya kita tidak bisa menjelaskan,” tuturnya.
Sebelumnya, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. Sejumlah saksi telah dihadirkan.
LPSK dihadirkan sebagai ahli untuk dimintai keterangan terkait restitusi. Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova menuturkan restitusi sendiri sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2017 yang merupakan turunan dari UU Perlindungan anak disebut bahwa korban berhak menuntut yanti kerugian restitusi.
“Ada tiga komponen di situ yaitu ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, kedua, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana, ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat,” tuturnya.(detik)