seputar – Jakarta | Mabes Polri mengklaim ada 1.864 kasus yang ditangani menggunakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) sepanjang 100 hari kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat.
Upaya keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan yang bertujuan mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Konsep ini menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
“Sudah dilakukan sebanyak 1.864 di masing-masing Polda,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri, Senin (17/4).
Sejauh ini, menurut Argo, polisi tengah menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan restorative justice di institusinya.
“Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana,” ucapnya.
Argo menjelaskan, pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap kasus-kasus perkara ringan dan telah dilakukan di seluruh Indonesia.
Dia mencontohkan, di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) terdapat kasus yang berada di golongan tindak pidana umum, tindak pidana ekonomi khusus, ataupun tindak pidana siber yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif.
Selain itu, terdapat juga beberapa contoh kasus ringan lain di seluruh Indonesia yang menggunakan pendekatan serupa. Argo menekankan, restorative justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai.
“Misalnya ada seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan restorative justice, itu tidak masalah,” tambah Argo.(cnn indonesia)